Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta rencana kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ditinjau ulang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mewacanakan pemberlakuan aturan itu pada tahun 2025 mendatang.
Baca Juga : UHC Awards 2026: Ratusan Kepala Daerah Raih Penghargaan JKN
Cak Imin menilai rencana kebijakan itu justru akan memberatkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Apalagi, pembelian kendaraan bermotor saat ini sudah dikenakan pajak serta pajak atas kepemilikannya.
Baca Juga : Kontroversi Ajakan Taubat Ekologis Cak Imin, Anggota DPR: Golkar Jangan Baper, Ini Seruan Moral
"Kalau memang perlu pemasukan, ayo pakai cara-cara yang kreatif. Bukan malah membebani masyarakat dengan asuransi," katanya, Jumat (19/7/2024).
Menurutnya, pemerintah perlu mendorong dan mengoptimalkan Jasa Raharja dibandingkan menambah beban asuransi kendaraan bermotor dengan pihak lain.
Baca Juga : Pernyataan Tobat Nasuha Cak Imin Disentil Firman Soebagyo, Dinilai Tak Tepat Saat Bencana
Dia menyebut Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi sosial milik negara yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga : Perkuat Daya Saing, Komisi X Dukung Program SMK Go Global
"Saya kira OJK jangan terlalu gegabah, tinjau ulang rencana itu," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan, terdapat usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik dan nonlistrik.
Baca Juga : Rumor Bursa Ketua OJK: Misbakhun Masih Setia di DPR, Enggan Berandai-andai
"Jadi, pricing (tarif) untuk asuransi wajib kendaraan listrik masih menggunakan tarif sama dengan kendaraan yang nonlistrik," kata Ogi beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Formappi: Rentetan Keputusan Mendadak Awal 2026 Tunjukkan Pelemahan Demokrasi
Asuransi wajib pihak ketiga merupakan produk perlindungan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo meneken peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Peraturan presiden sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut juga sedang disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025 sesuai peraturan, yakni dua tahun sejak UU P2SK berlaku.
(cw1/nusantaraterkini.co)
