Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Menteri ESDM Bahas Kriteria Penerima BBM Subsidi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan kembali revisi Peraturan Presiden (Perpres) No

Bagikan:
Ilustrasi BBM Subsidi (www.istockphoto.com)
Ilustrasi BBM Subsidi (www.istockphoto.com)
A A

Bahas Kriteria Penerima BBM Subsidi

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan kembali revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 yang mengatur mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menteri ESDM menyampaikan bahwa pemerintah berencana untuk menetapkan kriteria konsumen yang berhak menggunakan , khususnya Pertalite (RON 90) dan Solar subsidi, dalam revisi Perpres tersebut.

“Tujuannya adalah agar alokasi lebih tepat sasaran,” kata dilansir dari CNBC pada Jumat (8/3/2024).

Arifin menjelaskan bahwa hal ini penting agar tidak ada pemborosan dalam penggunaan BBM subsidi. Revisi Perpres 191/2014 tersebut diharapkan dapat diselesaikan dan diimplementasikan pada tahun 2024 ini.

Dalam Perpres No.191/2014, belum terdapat kategori penerima yang jelas mengenai BBM bersubsidi atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90). Oleh karena itu, hingga saat ini, siapa pun masih bisa mendapatkan BBM bersubsidi tersebut secara bebas.

Mengatur siapa yang berhak menerima BBM bersubsidi, khususnya Pertalite (RON 90), akan menjadi fokus revisi Perpres ini. 

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa pemerintah akan mengatur konsumen yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, dalam revisi Perpres tersebut.

Erika juga menegaskan bahwa perbaikan kriteria penerima BBM bersubsidi jenis Solar juga akan dilakukan, mengingat aturan sebelumnya masih kurang detail. 

Dia menambahkan bahwa untuk BBM jenis Pertalite, pemerintah akan menetapkan lima kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM tersebut, antara lain industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi, dan pelayanan umum.

Menteri juga menekankan bahwa mobil dengan kapasitas mesin di atas 3.500 cc seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi Pertalite, karena dapat merusak mesin mobil dan memiliki emisi yang tinggi. 

“Pada aturan yang akan direvisi tersebut, penerima BBM bersubsidi akan dimasukkan dalam sistem teknologi informasi Pertamina,” pungkasnya.

(Akb/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru