Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

MenkoPolhukam Hadi Enggan Buka Suara Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Parlemen

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Nusantaraterkini.co - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto belum mau buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Hadi masih enggan mengutarakan pikirannya terkait langkah pemerintah ke depan usai adanya putusan ini.

"Ya kita lihat nanti lah. Nanti nanti," kata Hadi singkat usai menghadiri acara Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki) di Jakarta Utara, dilansir dari Kompas.com, Sabtu, (2/3/2024).

Dilansir dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti. dan telah terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam petitumnya, Perludem menganggap ketentuan ambang batas tersebut menghilangkan suara rakyat atau pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Senada dengan itu, MK menilai ketentuan ambang batas empat persen yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Kamis.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com