Nusantaraterkini.co - Sebelum dilamar Lettu Muhammad Fardana, pedangdut Ayu Ting Ting sempat sesumbar ingin mahar yang besar jika menikah.
Momen itu diungkapkan saat Ayu Ting Ting saat di televisi yang tayang di tahun 2022 lalu.
Baca Juga : GrabMart Meningkat, Pedagang Pasang Promo untuk Tingkatkan Rating Toko
Kala itu, ibu satu anak itu baru saja gagal nikah dengan Adit Jayyusman pada 2021.
Baca Juga : Legislator Harap uu pariwisata atasi kebocoran ekonomi nasional
Kegagalan Ayu Ting Ting ke pelaminan, dikabarkan karena masalah mahar.
"Emang bu Ayu minta mahar segede apa sih?," tanya seorang netizen yang dibacakan oleh Ayu Ting Ting dilansir dari Youtube Yakin Tau? Trans 7 2022 lalu.
Baca Juga : DPR Dukung Proyek Gentengnisasi Prabowo, Ingatkan Akuntabilitas dan Dampak ke UMKM
Pemilik nama asli Ayu Rosmalina itu pun menegaskan jika dirinya tak pernah meminta mahar besar atau apapun ketika hendak melabuhkan hatinya.
Baca Juga : Dijadwalkan Digusur Hari Ini, Pedagang Pasar Sambas Sampaikan Aspirasi
"Nggak ada yang minta mahar gede, jadi saya mah nggak pernah minta apa-apa," ujar Ayu Ting Ting.
Namun kabar mahar itu pun dibantah, Ayu Ting Ting menegaskan keduanya yang belum berjodoh.
"Cuma memang mungkin belum jodoh dan mungkin bukan yang terbaik," ujar Ayu Ting Ting.
Baca Juga : Pria Bersimbah Darah di Pemakaman Kristen Patumbak, Diduga Korban Penganiayaan
Namun, kegagalannya dalam berumah tangga dulu telah membuatnya sadar dirinya harus lebih realistis bila menikah lagi.
Karena itu, Ayu Ting Ting menyebut jika ia akan meminta mahar dengan jumlah yang besar bila ada yang melamarnya.
"Kalau sekarang nih, pelajaran gue realistis gue mau minta mahar gede," ujar Ayu Ting Ting.
Hal ini lantas membuat banyak warganet penasaran berapa mahar yang akan diberikan oleh Muhammad Fardhana.
Sebab, sebagai seorang Lettu Infanteri, pendapatan Muhammad Fardhana berasal dari profesi militernya.
Tentu saja penghasilannya tak sefantastis penghasilan Ayu Ting Ting sebagai seorang penyanyi hingga entertainer.
Saat ini, Muhammad Fardana bertugas di Batalyon Infanteri Raider 509/Balawara Yudha di bawah komando Brigif 9/2/Daraka Yudha, Kostrad, yang berbasis di Jember, Jawa Timur.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 mengenai Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota TNI dengan pangkat Lettu masuk ke dalam Golongan 3 atau Perwira Pertama.
Sebagai anggota TNI AD Muhammad Fardhana, ia mendapat gaji pokok berkisar antara Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500.
Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima berbagai macam tunjangan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Lantas, bagaimana menurut Islam terkait wanita yang meminta mahar terlalu besar?
Dilansir NU Online, hukum mahar adalah wajib, yang menurut kesepakatan para ulama merupakan salah satu syarat sahnya nikah.
Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai. Namun apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau untuk sebagian.
Karenanya, mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi utang calon mempelai pria.
Namun dalan kaidah Islam menetapkan agar kita mengambil jalan tengah yaitu tidak meletakkan mahar terlalu tinggi dan tidak pula terlalu rendah sesuai kemampuannya saja.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :
Artinya: "Dari Uqbah bin Amir R.A Rasulullah Saw., bersabda: “sebaik-baiknya mahar adalah yang paling mudah (murah)." (HR. Abu Dawud yang dishahihkan oleh Al-Hakim)
Bahkan Al Quran menetapkan untuk berbelanja atau memberikan sesuatu menurut kemampuannya. Berdasarkan firman Allah: "Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya," (QS. At-Thalaq ayat 7).
(Sav/nusantaraterkini.co)
Sumber: Suara.com
