Nusantaraterkini.co,MEDAN-Hujan dengan intensitas tinggi dan cuaca ekstrem bukan hal yang baru bagi warga Medan. Peristiwa ini kerap kali terjadi di penghujung tahun di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan. Karenanya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta menyiapkan antisipasi dan penanganan menyeluruh, sehingga bisa mengantisipasi dampaknya.
"Warga Medan dikejutkan dengan kejadian luar biasa pada tanggal 27 November 2025 lalu yaitu banjir bandang yang terparah sepanjang sejarah Kota Medan. Hal ini tentu harus diantisipasi dan ada kebijkan yang lebih baik sebagai solusinya," kata Praktisi Hukum Sonny Simanjuntak, kepada Nusantaraterkini, di Medan, Sabtu (6/12/2025).
Baca Juga : Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai, Diduga Korban Banjir
Setiap banjir yang seolah langganan di kota ini, sebutnya, warga yang terdampak banjir harus menerima bencana alam tersebut sebagai resiko masing-masing. Pemerintah, ungkapnya, justru tidak turut memberikan bantuan secara materiil, namun menitikberatkan banjir bandang yang terjadi belakangan di Kota Medan sebagai dampak hidrometeorologi. Padahal, dampaknya, banyak warga Medan harus membuang perabotannya, elektronik, dan lain-lain bekas dari banjir kemarin.
Menurutnya, meskipun banjir sudah mulai surut di beberapa Kecamatan, namun masih ada beberapa Kecamatan di Kota Medan yang masih siaga/waspada dan tidur beralaskan air di rumah. Artinya, kata dia, selain mitigasi banjir susulan yang diprediksi terjadi lagi di Medan yang dirapatkan bersama OPD Medan, Wali Kota Medan hendaknya segera memerintahkan perangkat yang terkait untuk melaksanakan pengerukan sedimen tanah di Sungai Deli, Sungai Babura dan Sungai Denai.
"Pengerukan sungai ini untuk meminimalisir banjir besar yang serupa terjadi lagi. Karena dampak banjir dan erosi tanah sungai-sungai tersebut pasti mengalami pendangkalan yang sudah cukup tinggi, sehingga DAS (daerah aliran sungai, red) tidak lagi mampu menampung dan mengalirkan air sungai," ungkap Advokat ini.
Baca Juga : Dinkes Medan Pastikan Kesehatan Warga Baik Pascabanjir: Demam, ISPA dan Penyakit Kulit jadi Keluhan
Disebutkannya, Wali Kota Medan juga harus menghadirkan solusi terkait sampah. Tidak hanya meminta warga tunduk terhadap peraturan daerah (perda), namun harus mengimplimentasikan perda tersebut dengan baik kepada warga Medan. Sehingga, lanjutnya, warga tidak melakukan pembuangan sampah sembarangan ke sungai maupun ke parit-parit. Hal ini wujud dari Peraturan Daerah Kota Medan No. 7/2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan bahwa "Setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan".
Dia mencontohkan, di Kelurahan Polonia mungkin banyak kelurahan lain mengalami hal serupa. Warga di beberapa lingkungan yang tinggal di dalam gang tidak tahu harus membuang sampahnya. Bahkan, kata dia warga sudah mengusulkan kepada Lurah Polonia sejak lama untuk menjemput sampah-sampah tiap rumah atau menghadirkan solusi yang berarti bagi lingkungan. Tetapi usulan masyarakat itu seperti diabaikan oleh Lurah yang sudah berganti-ganti tanpa ada solusi.
Baca Juga : Gandeng BBWS Sumatera II, Walikota Medan Ingin Permasalahan Banjir di Kota Medan Segera Teratasi
"Dengan mengerjakan hal yang sederhana ini, kita mengharapkan adanya dampak nyata untuk kelestarian lingkungan hidup, begitu juga langkah bentuk mitigasi bencana alam ke depannya," pungkasnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
