Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Margarito Kamis: Sudah Kalah Baru Ribut, Sindir Kubu Anies & Ganjar

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ahli yang diajukan Prabowo-Gibran Margarito Kamis dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden & Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4/2024). (Foto: CNBC Indonesia/Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI)

Nusantaraterkini.co - Ahli dari tim Prabowo-Gibran, Margarito Kamis, dalam pemaparan hukumnya mengaku heran, sebab mengapa Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempermasalahkan pencalonan Gibran sebagai cawapres setelah hasil Pilpres 2024 diumumkan. Padahal, menurutnya, Gibran memang pantas menjadi cawapres lantaran adanya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia capres-cawapres.

Hal itu disampaikan dalam Sidang sengketa pilpres yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

"Di Undang-Undang, dasar hukumnya berubah, hukumnya berubah, pendaftarannya sah. Kenapa tidak disengketakan? Sudah kalah baru ribut. Kan nggak fair," kata Margarito, dikutip dari detikcom.

Baca Juga : Putuskan Nasib soal Pemisahan Pemilu, Pakar: MK Rampas Kewenangan MPR, DPR & DPD RI

Margarito heran mengapa kubu Anies dan Ganjar menilai pencalonan Gibran tidak sah karena KPU belum menerbitkan peraturan KPU yang menindaklanjuti putusan MK saat menerima pencalonan Gibran. Menurutnya, ketika aturan soal syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah diubah MK, regulasi tersebut berlaku sah.

"Kalau dasar hukumnya berubah, hukumnya (juga) berubah. Syarat itu diatur dalam pasal 169 (UU Pemilu). Pasal itu yang diuji di sini, diberi tafsir berbeda, lalu dasarnya berubah, hukumnya berubah," ujarnya.

Menurut Margarito, petitum gugatan Anies-Imin maupun Ganjar-Mahfud yang meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024 tidak bisa terwujud. Sebab, ia menilai, harus ada bukti konkret yang diungkap dalam dalil gugatan untuk bisa membuktikan adanya kecurangan penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga : Margarito Kamis Minta Hakim MK Patuhi UUD, Waduh?

"Jadi, tidak bisa didiskualifikasi, suka atau tidak, senang atau tidak. Hukum mengatakan tidak ada urusan dengan suka dan tidak suka. Hukum memaksa kita untuk objektif," ujarnya.

Sebagai informasi, KPU selaku termohon dalam perkara ini telah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang pada Pilpres 2024.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom

Baca Juga : Perannya Penting, Hakim MK Sebut Tak Elok Jika Panggil Presiden Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres