Nusantaraterkini.co - Tim Hukum Prabowo-Gibran menghadirkan ahli hukum Margarito Kamis dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangannya, Margarito meminta hakim MK memeriksa hasil Pilpres, bukan prosesnya.
Awalnya, Margarito meminta MK patuh pada pasal 24C ayat 1 UUD 1945. Dia mengatakan MK harus memeriksa hasil Pilpres, bukan memeriksa keberlangsungan prosesnya.
Baca Juga : Perannya Penting, Hakim MK Sebut Tak Elok Jika Panggil Presiden Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres
"Saya ingin menegaskan taatlah pada teks pasal 24C ayat 1, periksa hasil, bukan di luar itu. Suka atau tidak. Hukum tidak ada urusan suka atau tidak. Hukum itu selalu objektif," kata Margarito.
Melansir detikcom, berikut isi pasal yang dimaksud Margarito Kamis:
Pasal 24C ayat 1 UUD 1945
Baca Juga : Bansos Bukan Penyebab Harga Beras Naik
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Margarito meminta MK harus mematuhi UUD. Dia menyebut MK akan melanggar konstitusi jika melakukan sesuatu di luar kewenangan.
"Maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kalau Mahkamah ini sekarang ini periksa dan proses pemilu ini, mahkamah melanggar pasal ini," ujarnya.
Baca Juga : Putusan MK Tegur Aparat Penegak Hukum, DPR Minta Kriminalisasi Wartawan Dihentikan
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom
