Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Akuisisi Saham

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ira Puspadewi (tengah). (Foto: Humas KPK)

Nusantaraterkini.co JAKARTA-Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024, Ira Puspadewi, dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Putusan ini terkait kasus tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (JN) yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.

​Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Sunoto dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,  Kamis (20/11/2025).

Baca Juga : Respons Resmi DJP Usai Rumah Pejabat Pajak Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi 2016-2020
​"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Sunoto, seperti dilansir RMOL.

​Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Ira Puspadewi dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

​Majelis hakim menyatakan Ira terbukti bersalah karena telah memperkaya pemilik PT JN, yakni Adjie, senilai total Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi yang dilakukan PT ASDP. Meskipun terbukti mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya pihak lain, hakim memutuskan bahwa Ira Puspadewi tidak menikmati keuntungan pribadi dari aksi korporasi tersebut. Oleh karena itu, ia tidak dibebankan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

​Selain Ira, dua mantan Direktur ASDP lainnya juga turut dijatuhi hukuman pidana. M. Yusuf Hadi, yang menjabat Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024, serta Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024, masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Baca Juga : Jaksa Penuntut Umum KPK Akan Hadirkan 40 Saksi dalam Sidang Korupsi Topan Ginting CS 

​Selain hukuman badan, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda. Ira Puspadewi dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing dikenai denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

​Dalam pertimbangan memberatkan vonis, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, mereka dinilai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perbuatannya menimbulkan beban utang besar bagi PT ASDP.

​Di sisi lain, majelis hakim mempertimbangkan adanya hal yang meringankan. Hakim menilai perbuatan para terdakwa bukan merupakan kesalahan murni yang didasari niat untuk korupsi, melainkan kelalaian berat. Kelalaian ini disebabkan minimnya kehati-hatian dan iktikad baik dalam menjalankan prosedur serta tata kelola aksi korporasi yang dilakukan PT ASDP.

(*/Nusantaraterkini.co)