Nusantaraterkini.co,MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana akan hadirkan sebanyak 40 saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Hal ini diungkapkan salah seorang Jaksa Penuntut Umum KPK, Eko Wahyu usai berlangsungnya sidang dakwaan terhadap Topan Ginting dan juga Mantan Kepala UPTD Gunung Tua, Rusuli Efendi di ruang sidang utama Pengadilan Negri (PN) Medan, Rabu (19/11/2025) siang.
Baca Juga : Topan Ginting Hadiri Sidang Perdana Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut di PN Medan
"Kalau kami kan, akan kami pilah-pilah saksi yang mendukung dan membuktikan dakwaan kami. Untuk totalnya kurang lebih sekitar 30 sampai 40 orang," ujar Eko Wahyu.
Sementara itu, dari sekitar 40 saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang, Eko pun enggak menjawab apakah salah satunya terdapat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution serta Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin.
"Nantilah kita lihat dulu terkait saksi-saksinya, nanti pasti taulah siapa yang bakal kita hadirkan. Namun, kalau di berkas penyidik memang kedua saksi itu memang tidak ada," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.
Baca Juga : KPK Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Proyek Jalan Sumut
Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak. Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
KPK mengatakan, janji dan uang commitment fee juga diberikan kepada Stanley Tuapattiraja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut sebesar Rp 300 juta kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga sebesar Rp 1.675.000.000, dan kepada Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan sebesar Rp 250 juta.
Adapun Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I Medan mendapat commitment fee Rp Rp535 juta dan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang lain yakni Heliyanto sebesar Rp1.194.000.000.
Baca Juga : Topan Ginting dan 4 Orang lainnya Jadi Saksi Kasus OTT Proyek Jalan Sipiongot di Pengadilan Negeri Medan
Pemberian uang dan janji commitment fee, ujar Jaksa KPK diberikan dengan maksud agar para pejabat itu mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Natolu Grup mendapatkan paket pekerjaan dari Dinas PUPR Sumut atas petunjuk Topan Ginting.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
