Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Bongkar Modus Akuisisi Aset Pelayaran di ASDP: Kapal Uzur dan Merugi Dihargai Lebih Tinggi dari Armada Baru

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memamerkan kondisi kapal rusak yang diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari PT Jembatan Nusantara (Foto: RMOL)

Nusantaraterkini.co,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melansir temuan signifikan mengenai dugaan korupsi dalam akuisisi kapal oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), menyoroti praktik pembelian aset dari PT Jembatan Nusantara (JN) yang janggal.

Investigasi lembaga antirasuah ini menunjukkan bahwa armada yang diakuisisi tidak hanya sudah tua dan rusak, tetapi juga dibeli dengan patokan harga yang melampaui nilai kapal-kapal ASDP yang jauh lebih muda dan layak.

Pengungkapan ini menguatkan indikasi kerugian negara dan perbuatan melawan hukum yang melibatkan jajaran direksi, termasuk mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi.

Baca Juga : Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Akuisisi Saham

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/11/2025) menjelaskan bahwa salah satu titik masuk praktik ini adalah melalui amandemen regulasi internal ASDP. Perubahan aturan ini disinyalir sengaja dilonggarkan guna memperlancar implementasi Kerjasama Usaha (KSU) antara ASDP dan PT JN.

Asep mencatat adanya perubahan Keputusan Direksi dari Nomor 35 menjadi Nomor 86 pada Maret 2019, yang kemudian disusul oleh Keputusan Nomor 237 pada Oktober tahun yang sama. Revisi-revisi ini, terang Asep, berfungsi untuk menambahkan dan menghapus ketentuan pengecualian, mempermudah eksekusi KSU.

"Terdapat perubahan aturan internal PT ASDP yang cenderung melonggarkan persyaratan kerja sama usaha menjelang KSU antara PT ASDP dan PT JN,” ungkap Asep Guntur Rahayu, menggarisbawahi upaya sistematis dalam memuluskan transaksi ini.

Baca Juga : Prof Didik J Rachbini: Hukum Sesat, Ekonomi Rusak
Dilansir RMOL, KPK juga membeberkan perbandingan harga dan kondisi teknis yang sangat kontras. Salah satu kapal ASDP, Portlink 5, yang diproduksi pada 2011, dihargai sekitar Rp100,34 miliar. Namun, kapal PT JN yang dibeli, seperti Kapal Mabuhay Nusantara yang dibuat pada tahun 1990, justru dibanderol lebih mahal, mencapai Rp108,96 miliar. Perbedaan usia mencapai dua dekade lebih dengan harga yang justru melonjak ini menjadi fokus utama kecurigaan skandal pengadaan kapal.

Data IMO yang diperoleh KPK bahkan mengungkapkan fakta yang lebih mengkhawatirkan: beberapa kapal yang diakuisisi merupakan kapal tua buatan tahun 1959. "Kapal yang digunakan untuk penyeberangan itu ada yang tahun 1959, sudah lebih dari 60 tahun. Dan itu kan sangat berbahaya. Yang dipertaruhkan itu adalah nyawa para penumpang,” tegas Asep, menekankan risiko keselamatan publik yang timbul dari pengoperasian armada yang sudah sangat uzur tersebut.

KPK menemukan indikasi adanya manipulasi data tahun penjualan yang dilakukan PT JN, sebuah anomali yang gagal dideteksi melalui pemeriksaan cermat oleh manajemen ASDP. Kejanggalan ini diperparah oleh rekam jejak keuangan PT JN yang, menurut catatan KPK, telah menderita kerugian hingga ratusan miliar rupiah selama mayoritas dari empat tahun terakhir operasionalnya.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Arus Balik Penyeberangan dari Sumatera ke Jawa
Menyentil keputusan akuisisi yang tidak masuk akal ini, Asep menutup keterangannya dengan pernyataan sinis. "Kapal yang ada itu sepuh banget, tetapi dibeli lebih mahal dibandingkan kapal-kapal ASDP yang lebih muda. Saya nggak tahu apakah yang dicari oleh ASDP itu antiknya atau keselamatannya. Mungkin antik," pungkasnya.

(*/Nusantaraterkini.co)