Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Mantan Bupati dan Kadis PUPR Madina Diperiksa KPK

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Mohammad Reza
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, MADINA - Juru bicara (Jubir) Komisi Poemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Budi Prasetyo menyebutkan hari ini, Rabu (16/07/2025) penyidik KPK RI menjadwalkan melakukan pemeriksaan saksi terhadap dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Salah satunya adalah MJSN, Bupati Mandailing Natal (Madina) 2021-2025. 

Hal ini diungkapkan oleh Budi melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan, Rabu (16/7/2025). Dalam pesan WhatsApp itu, Budi menjelaskan ada delapan orang yang akan diperiksa oleh Penyidik KPK. Di antara delapan orang itu, ada nama mantan Bupati Madina dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Madina, Elpi Yanti Harahap.

"Pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dilaksanakan tim penyidik KPK RI di Kantor BPKP Medan," tulis Budi, Rabu (16/7/2025).

Adapun kedelapan orang yang diperiksa KPK menurut Budi, adalah 

1. EYS Plt. Kadis PUPR MADINA

2. NTL POKJA PUPR MADINA

3. ISB Mengurus Rumah Tangga

4. MJSN Bupati Mandailing Natal periode tahun 2021 s.d. 2025

5. TFL Komisaris PT DALIHAN NATOLU

6. MRM Bendahara PT DALIHAN NATOLU

7. MH Direktur dan pemegang saham PT RONA NA MORA

8. SAM Wakil Direktur PT DALIHAN NATOLU.

Baca Juga: Pengembang OTT di Sumut, KPK Periksa Kadis PUPR Padangsidimpuan hingga Pejabat BBPJN

Baca Juga: KPK Wajib Periksa Bobby soal OTT Topan Ginting, Ahli Hukum: Perluas Penyidikan Telusuri Penyimpangan Kekuasaan Kelompok

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 28 Juni 2025.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar.

Kemudian PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; M Akhirun Efendi Siregar; dan Rayhan Dulasmi Pilang.

Adapun proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut yang bermasalah yakni preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.

Kemudian rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Sedangkan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Sehingga total nilai proyek setidaknya sebesar Rp231,8 miliar.

(mra/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan