Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara hingga Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padangsidimpuan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Selasa (15/7/2025), tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Medan," kata Budi kepada wartawan, mengutip RMOL.id.
Keenam orang yang dipanggil sebagai saksi yakni Stanley Cicero Hagard Tuapattinaja selaku Kepala BBPJN Sumut, Dicky Erlangga selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I Proyek Jalan Nasional (PJN), Said Safrizal selaku Bendahara BBPJN Sumut.
Selanjutnya, Manaek Manalu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kasatker Wilayah II PJN, T Rahmansyah Putra atau Dadam selaku PNS, dan Ahmad Juni selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Padangsidimpuan.
Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan pihak swasta untuk mendalami kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR dan Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya memanggil saksi atas nama Taufik Hidayat Lubis.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi, Jumat (11/7/2025) lalu.
Pada Kamis, 10 Juli 2025, tim penyidik KPK juga sudah memeriksa dua PNS, yakni Muhammad Haldun Ryan Muhammad dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Keduanya didalami soal proses penganggaran dua proyek yang dimenangkan tersangka M Akhirun Efendi Siregar selaku Dirut PT Dalihan Natolu Grup dan tersangka M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora.
Baca Juga: Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Menangis Sambil Menutup Kaca Mobil, Rumah Pribadinya Digeledah KPK
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima sebagai tersangka pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar.
Kemudian PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; M Akhirun Efendi Siregar; dan Rayhan Dulasmi Pilang.
Adapun proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut yang bermasalah yakni preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.
Kemudian rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.
Sedangkan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Sehingga total nilai proyek setidaknya sebesar Rp231,8 miliar.
(fer/nusantaraterkini.co)