Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Petugas Keamanan Benarkan KPK Periksa Saksi-saksi Kasus Suap Proyek Jalan di Dalam Gedung BPKP Sumut

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Bagus Kurniawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Penyidik KPK periksa 8 orang saksi terkait kasus suap proyek jalan di Sumut. Pemeriksaan saksi di Gedung BPKP Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan, Rabu (16/7/2025). (Foto: Bagus Kurniawan/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. 

Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung BPKP Provinsi Sumatera Utara yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Rabu (16/7/2025). 

Adapun delapan saksi yang diperiksa berdasarkan informasi dari Jubir KPK Budi Prasetyo, yakni Bupati Mandailing Natal 2021-2025, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, Plt Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Sari Harahap, Pokja PUPR Mandailing Natal, Natalina, Pengurus Rumah Tangga, Isabella, Komisaris PT Dalihan Natolu, Taufik Lubis, Bendahara PT Dalihan Natolu, Mariam, Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora, Maskuddin Henri, dan Wakil Direktur PT Dalihan Natolu, Seri Agustina Melinda.

Baca Juga: Mantan Bupati dan Kadis PUPR Madina Diperiksa KPK

Saat awak media mendatangi Kantor BPKP Sumut, Petugas Security Arbie Suanda membenarkan adanya petugas KPK yang sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus korupsi di dalam gedung BPKP. 

"Iya bang, ada tadi petugas KPK ke sini sekitar Pukul 10.00 WIB, mereka datang, setiap tamu datang kita arahkan langsung tamunya ke dalam," sebut Arbie, Rabu (16/7/2025) siang. 

Informasi yang diterima dari petugas keamanan, KPK hanya menggunakan gedung dan ruangan untuk memeriksa saksi.

"Mereka hanya menggunakan gedung dan ruangan aja bang, untuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu," lanjutnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 28 Juni 2025.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar.

Kemudian PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; M Akhirun Efendi Siregar; dan Rayhan Dulasmi Pilang.

Adapun proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut yang bermasalah yakni preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.

Baca Juga: Pengembang OTT di Sumut, KPK Periksa Kadis PUPR Padangsidimpuan hingga Pejabat BBPJN

Kemudian rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Sedangkan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Sehingga total nilai proyek setidaknya sebesar Rp231,8 miliar.

(cw2/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan