Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

LPSK Absen Kasus Pelecehan 19 Siswa di Jambi, DPR: Negara Jangan Cuci Tangan!

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi XIII DPR, Elpisina. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali disorot tajam. 

Anggota Komisi XIII DPR Elpisina melontarkan kritik keras atas minimnya kehadiran LPSK dalam menangani kasus-kasus besar di daerah, termasuk dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang kepala madrasah di Jambi dengan korban mencapai 19 siswa.

Baca Juga : Parlemen Desak Usut Tuntas Penganiayaan Nenek Saudah: Momentum Perang Lawan Mafia Tambang Ilegal

Menurut Elpisina, absennya LPSK dalam kasus yang sudah viral dan menyedot perhatian publik tersebut merupakan cermin kegagalan negara dalam melindungi korban.

Baca Juga : LPSK dan Komnas HAM Didesak Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman

“Kasus di Jambi ini sudah terbuka lebar, korbannya 19 anak. Tapi saya tidak melihat kehadiran nyata LPSK di sana. Ini bukan kelalaian kecil, ini kegagalan serius negara melindungi warganya,” tegasnya, Kamis (29/1/2026).

Legislator Dapil Jambi itu menilai, LPSK terlalu Jakarta sentris dan gagal menjangkau korban di daerah yang justru paling membutuhkan perlindungan. 

Baca Juga : DPR Desak Bongkar Jaringan Tambang Ilegal di Balik Kekerasan Terhadap Nenek Saudah

Akibatnya, banyak korban kekerasan seksual, perdagangan orang, dan kejahatan berat lainnya harus menghadapi proses hukum tanpa pendampingan, perlindungan psikologis, maupun rasa aman.

Baca Juga : Napi Korupsi Pakai HP Dipindahkan ke Nusakambangan, Komisi XIII Dukung Langkah Menteri Agus Andrianto

“Kalau korban di daerah dibiarkan sendirian menghadapi pelaku dan tekanan sosial, itu sama saja negara menyerah. LPSK seharusnya hadir lebih dulu, bukan menunggu korban berteriak atau media ramai,” ujarnya.

Elpisina juga mengungkapkan fakta memprihatinkan bahwa hingga kini LPSK hanya memiliki lima kantor perwakilan di seluruh Indonesia, angka yang dinilai tidak masuk akal untuk negara dengan 38 provinsi.

“Ini ironi besar. Bagaimana mungkin lembaga yang bertugas melindungi saksi dan korban hanya bertumpu pada lima kantor? Ini bukan sekadar keterbatasan, ini kegagalan sistemik,” katanya.

Ia mendesak pemerintah dan LPSK segera membentuk kantor perwakilan di setiap provinsi agar perlindungan korban tidak bergantung pada jarak geografis atau popularitas kasus.

“Kalau perlu anggaran tambahan, DPR siap membahas. Yang tidak bisa diterima adalah negara abai saat anak-anak menjadi korban kejahatan seksual,” tegasnya.

Elpisina menegaskan, mandat LPSK bukan hanya administratif, melainkan menyangkut nyawa, keselamatan, dan masa depan korban. Mulai dari perlindungan fisik, bantuan medis, hingga rehabilitasi psikologis adalah kewajiban yang tidak boleh ditawar.

“Perlindungan saksi dan korban bukan hadiah, tapi hak. Negara tidak boleh menunggu kasus viral dulu baru bergerak. Jika LPSK tidak segera membenahi diri dan memperluas jangkauan, maka keadilan di negeri ini hanya akan dinikmati mereka yang tinggal dekat pusat kekuasaan,” pungkasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)