Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

14 Bank di RI Tumbang Setahun Terakhir, Ini Dua Bank Terbaru yang Izinnya Dicabut OJK

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
OJK mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia di Kota Solo./net

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Bank-bank di Indonesia makin banyak yang bertumbangan. 

Melansir CNBC Indonesia, terbaru di bulan Juli, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 2 bank perekonomian rakyat (BPR) dalam waktu yang berdekatan.

Data tersebut menambah total BPR yang dicabut, jumlahnya mencapai 14 sepanjang tahun ini.

Jumlah tersebut sudah di batas atas rata-rata bank jatuh setiap tahunnya menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh. Utamanya, bank-bank yang jatuh itu disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya.

Sementara itu, LPS telah mendapat anggaran untuk menyelamatkan sebanyak 12 BPR tahun ini. Artinya, jumlah BPR yang jatuh sudah melebihi anggaran tersebut.

Namun begitu, Purbaya memang menyebut jumlah BPR yang jatuh tahun ini bisa saja melebihi anggaran. Karena itu tergantung dengan keadaan, bisa saja lebih banyak yang akan jatuh. Belum lagi, ada program konsolidasi BPR dari OJK.

"Di anggaran kita 5 lagi, kita dianggarkan kan 12 [BPR] karena dari tahun ke tahun biasanya 7-8 per tahun. Ini ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada," ujar Purbaya, dikutip Sabtu (3/8/2024) .

1. BPR Wijaya Kusuma

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

5. BPR Purworejo

6. BPR EDC Cash

7. BPR Aceh Utara

8. PT BPR Sembilan Mutiara

9. PT BPR Bali Artha Anugrah

10. PT BPRS Saka Dana Mulia

11. BPR Dananta

12. BPR Bank Jepara Artha

13. BPR Lubuk Raya Mandiri

14. BPR Sumber Artha Waru Agung

(*) 

Advertising

Iklan