Babinsa Kodim Langkat Jadi Kurir 47 Kg Sabu, Polisi Ungkap 15 Kali Penjemputan dan Upah Rp1,1 Miliar
Kodam I/BB Benarkan Babinsa Kodim Langkat Jadi Kurir 47 Kg Sabu
Kodam I/BB membenarkan Babinsa Langkat terlibat kasus 47 kg sabu. Polisi mengungkap 15 kali penjemputan dan upah kurir lebih dari Rp1,1 miliar.
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Kasus peredaran narkotika lintas wilayah yang menyeret seorang prajurit TNI aktif asal Sumatera Utara (Sumut) terungkap di Riau. Anggota TNI berinisial AF (32), yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah Kodim Langkat, diduga menjadi kurir sabu-sabu asal Malaysia dengan barang bukti mencapai 47 kilogram.
Kodam I/Bukit Barisan membenarkan bahwa AF merupakan personel TNI yang bertugas di wilayah Kabupaten Langkat. Saat ini, prajurit tersebut menjalani proses hukum setelah ditangkap bersama seorang rekannya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Kepala Penerangan Kodam I/BB Kolonel Inf Sandy mengatakan, pihaknya telah menerima informasi mengenai penangkapan anggota tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan terperinci mengenai sanksi yang berpotensi dijatuhkan karena pemeriksaan masih berlangsung.
"Iya benar, ada oknum personel dari Kodim Langkat (ditangkap terkait sabu)," kata Sandy dikutip detikSumut, Minggu (25/10/2026).
Sandy menyebut AF sedang menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pekanbaru. Pihak Kodam menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat yang berwenang.
"Saat ini, oknum tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di Denpom Pekanbaru. Proses hukum sedang berjalan. Jadi, kami serahkan saja kepada pihak yang sedang melaksanakan proses hukum tersebut," ujarnya.
Pengiriman Ke-15 Berhasil Digagalkan
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Polisi menyita puluhan paket sabu yang dikemas dalam empat tas ransel dengan berat total sekitar 46,93 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol I Putu Yudha Prawira mengungkapkan, AF diduga telah menjalankan aktivitas penjemputan narkotika sejak Januari 2026.
Dari rangkaian aktivitas tersebut, AF disebut telah melakukan penjemputan sebanyak 15 kali. Sebanyak 14 pengiriman sebelumnya dilaporkan berhasil, sedangkan pengiriman ke-15 berhasil digagalkan aparat kepolisian.
"Sudah 15 kali jemput, 14 kali berhasil dan yang ke-15 ini kita gagalkan. AF mengakui itu saat pemeriksaan," kata Putu Yudha beberapa waktu lalu.
AF ditangkap bersama seorang rekannya yang juga berasal dari Kota Binjai, Sumatera Utara. Keduanya diduga berperan sebagai kurir yang menjemput narkotika dari jaringan pemasok yang terhubung dengan Malaysia.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sabu tersebut dibawa dari Kota Dumai sebelum rencananya dikirim kepada pihak penerima di Pekanbaru dan lokasi lain yang masih didalami penyidik.
Total Upah Kurir Lebih dari Rp1,1 Miliar
Penyidik juga mengungkap dugaan keuntungan finansial yang diperoleh AF selama menjalankan aktivitas tersebut. Dari rangkaian penjemputan sejak Januari hingga penangkapan, total upah yang diterima AF disebut mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Nilai bayaran untuk setiap penjemputan bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga lebih dari Rp100 juta, bergantung pada jumlah narkotika yang dibawa.
Khusus dalam pengiriman terakhir yang digagalkan polisi, AF disebut dijanjikan bayaran sebesar Rp35 juta. Sementara rekannya dijanjikan Rp15 juta. Uang tersebut baru akan diberikan setelah narkotika tiba di tujuan.
Selain menyita sabu, polisi turut mengamankan satu pucuk senjata api beserta sejumlah barang terkait. Aparat juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Ditahan Polisi Militer, Proses Hukum Berlanjut
Komandan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi memastikan AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di fasilitas penahanan Pomdam.
Yudi menegaskan, institusinya tidak akan memberikan toleransi kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak ada toleransi kepada prajurit yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Itu pasti akan kita tindak tegas, profesional dan objektif sesuai ketentuan aturan dan undang-undang. Mari kita kawal sama-sama," kata Yudi saat menghadiri pemaparan kasus di Mapolda Riau.
Polda Riau bersama aparat TNI masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok, pihak yang mengendalikan pengiriman, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan peredaran sabu lintas negara itu.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan prajurit TNI aktif yang bertugas sebagai Babinsa. Meski AF telah berstatus tersangka, pembuktian kesalahannya tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLAChampionship: Persela Ditahan Imbang De Red 2-2 di Surajaya
Herman Saleh Harahap·8 menit yang lalu -
-
SEPAKBOLAIndonesia Super League: Persita Tahan Imbang Bali United 1-1
Herman Saleh Harahap·38 menit yang lalu -
OLAHRAGAKetua DPD Buka BLISPI Youth Cup V, Dorong Lahirnya Bintang Sepak Bola dari Daerah
Herman Saleh Harahap·58 menit yang lalu -
-
NASIONALPendaftaran Mitra MagangHub Kemnaker Batch 3 Diperpanjang
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSFadli Rumakefing Lantik SPEDA DPW NTB, Dorong Sinergi Desa Berdaya dan Energi Terjaga
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALBabinsa Kodim Langkat Jadi Kurir 47 Kg Sabu, Polisi Ungkap 15 Kali Penjemputan dan Upah Rp1,1 Miliar
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALMAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas Terkait Saksi Mangkir
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan