Nusantaraterkini.co, LANGKAT - LBH Medan dan KontraS Sumut desak Plt Bupati Langkat, Syah Afandin dan tim panitia pelaksana (Pansel) membatalkan penerimaan PPPK guru tahun 2023 di Kabupaten Langkat.
Diketahui sebelumnya LBH Medan dan KontraS Sumut menerima pengaduan dari para guru honorer Kabupaten Langkat yang mencari keadilan terkait seleksi PPPK 2023 Kabupaten Langkat.
Para guru honorer yang berjumlah 203 orang tersebut sangat kecewa dan dirugikan dengan adanya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang mengakibatkan 203 guru honorer tersebut dinyatakan tidak lulus.
Seleksi PPPK langkat dilaksanakan setelah adanya Pengumuman tentang Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023, sebagaimana surat nomor:810-2187/BKD/2023 tertanggal 19 September 2023 oleh Plt Bupati Langkat, Syah Afandin.
"Padahal hasil ujian Computer Assist Tes (CAT) memenuhi passing grade dan bahkan ada yang mendapatkan nilai tinggi, Para Guru honorer mempelajari secara mendalam apa yang menyebakan mereka tidak lulus," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Sabtu (6/1/2024).
"Ternyata ditemukanya banyak kejanggalan dalam seleksi PPPK tersebut. Terutama karena adanya nilai SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) secara tiba-tiba. Yang diduga dilakukan Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Langkat," sambungnya.
Lanjut Irvan, pengumuman tentang kebutuhan calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sebagaimana surat Nomor:810-2187/BKD/2023 tertanggal 19 September 2023 oleh Plt. Bupati Langkat Syah Afandin secara jelas dan tegas tidak ada ujian SKTT.
Namun saat pengumuman hasil seleksi atau kelulusan tertuang adanya nilai SKTT.
"Saat ujian CAT pada tanggal 10-13 Desember 2023 Para guru honorer mendapatkan nilai melebihi passing grade (nilai batas minimum). Bahkan banyak yang mendapat nilai yang tinggi tetapi dinyatakan tidak lulus karena nilai SKTT yang sangat rendah. Parahnya nilai tersebut tidak masuk akal semisal 15,75," ujar Irvan.
Kemudian, menurut Irvan pelaksasnaan SKTT diduga dipaksakan dan dijadikan ajang transaksi yang mencurigakan. Padahal tidak ada urgensinya dilakukan SKTT dan SKTT dilaksanakan tidak sesuai pedoman/aturan hukum yang berlaku.
"Kemarin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Langkat yang dihadiri, para guru, kepala dinas pendidikan, BKD dan para anggota dewan, namun hasil akhirnya menyatakan memproritaskan para guru yang tidak lulus untuk diangkat tahun 2024, padahal ada permasalahan hukum yang telah terjadi dan perampasan hak masa depan para guru," ujar Irvan.
Sedangkan itu, LBH Medan dan KontraS Sumut selain mendesak Plt Bupati Langkat, meminta Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap banyaknya dugaan kejanggalan dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat.
"LBH Medan & Kontras Sumut menduga Plt Bupati, Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten langkat telah melanggara Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, jo Declaration Of human Right (deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/Duham) dan internasional convenant on civil and Political Right (ICCPR) serta Nomor 649 Tahun 2023 Mekanismen Seleksi Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah tahun anggaran 2023. Permenpan 14 Tahun 2023, Kepmendikbud 298 Tahun 2023," tutup Irvan. (rsy/nusantaraterkini.co)