Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sikap Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang melarang Al-Washliyah menggunakan Gedung Eks SMP Negeri 2 Pertumbukan sangat bertentangan dengan cita-cita Kemerdekaan Indonesia yaitu Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.
Hal tersebut diungkap Ketua Ikatan Sarjana Al-Washliyah (ISARAH) Provinsi Sumut, Abdul Thaib Siahaan menyusul insiden penyegelan Gedung Eks SMP Negeri 2 Pertumbukan, yang kini masih digunakan Al-Washliyah sebagai Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTS) Al-Washliyah.
Penyegelan yang dilakukan sejumlah aparatur yang diperintahkan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan itu terjadi pada Minggu (13/7/2025). Akibatnya, Siswa-siswi MTS Al-Washliyah yang keseluruhan merupakan warga masyarakat Kabupaten Deli Serdang, tak bisa masuk ke gedung untuk mengikuti proses belajar mengajar pada Senin (14/7/2025) pagi. Akhirnya mereka terpaksa belajar di luar bangunan alias di jalan-jalan dekat tembok bangunan gedung sekolah. Para guru pun tetap memberikan motivasi kepada ratusan siswa-siswa yang duduk di jalanan di depan tembok sekolah.
Sekadar diketahui, gugatan atas lahan Gedung Eks SMPN 2 Pertumbukan dimenangkan oleh Al-Washliyah. Sedangkan bangunannya masih dinyatakan sebagai aset Pemkab Deli Serdang. Namun polemik pengusiran itu baru muncul saat Asri Ludin Tambunan menjabat sebagai Bupati Deli Serdang.
"Gedung Sekolah Eks SMP Negeri 2 Pertumbukan itu kan dibangun dari APBD Deli Serdang dan APBD Sumut. Seharusnya gedung tersebut dapat digunakan oleh anak-anak Kabupaten Deli Serdang untuk mengikuti proses belajar mengajar. Anak-anak peserta didik Al-Washliyah juga merupakan anak-anak warga masyarakat Kabupaten Deli Serdang. APBD itu kan uang rakyat, bukan uang pribadi Asri Ludin Tambunan atau keluarganya?," ucap Abdul merespons sikap Bupati Deli Serdang yang tak kunjung meredah soal polemik dimaksud.
"Sangat tidak layak Bupati Asri Ludin Tambunan melarang penggunaan bangunan tersebut untuk proses belajar mengajar putra putra Kabupaten Deli Serdang. Apalagi secara hukum sudah jelas bahwasannya tanah tempat berdirinya sekolah tersebut di atas tanah wakaf milik Al-Washliyah, yang mana sesuai dengan UU Wakaf maka pengelolaannya wajib dilaksanakan Aljamiyatul Washliyah sebagai penerima wakaf," tambahnya.
Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Al-Washliyah (UNIVA) ini pun menegaskan, secara hirarki kedudukan Undang-Undang jauh lebih tinggi daripada Keputusan Menteri yang menjadi dasar Pemkab melakukan pelarangan penggunaan Bangunan Eks SMP Negeri 2 Pertumbukan oleh Al-Washliyah.
"Atas hal itu sudah sangat jelas jauh lebih tinggi dasar Al-Washliyah dalam mengelola areal seluruh sekolah tersebut dari pada Pemkab Deli Serdang. Bila Pemkab Deli Serdang masih juga ngotot melarang Al-Washliyah untuk menggunakan Gedung Eks SMP Negeri 2 Pertumbukan tersebut, maka sudah dapat kami pastikan bahwa Asri Ludin Tambunan melakukan perlawanan terhadap Undang Undang Republik Indonesia terkait wakaf. Dan konsekuensi melawan Undang Undang Republik Indonesia yang dilakukan oleh kepala daerah bisa menjadi pintu untuk pemakzulannya melalui proses di DPRD Deli Serdang dan diajukan ke Kemendagri," urai Abdul kepada wartawan di Medan, Senin (14/7/2025) petang.
Baca Juga: Ratusan Ribu Anak Tidak Sekolah, Legislator Dukung Pemerintah Gencarkan Sekolah Rakyat
Terkahir, kata Abdul, ISARAH Sumut mendorong agar proses belajar mengajar MTS Al-Washliyah tetap dilakukan di dalam Gedung Eks SMPN 2 Pertumbukan tersebut.
"Selain lahan itu sudah secara sah merupakan wakaf yang dikelola Al-Washliyah. Dan yang terpenting kita ingin menguji mana kedudukan hukum yang lebih tinggi di negara ini, Undang-undang atau Keputusan Menteri," pungkasnya.
(fer/nusantaraterkini.co)
