nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam melakukan pembukaan kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan kepada 80 warga binaan pemasyarakatan yang sebelumnya sudah di skrining dan asesmen oleh asesor. Guna mendukung kegiatan ini Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam melakukan kerjasama dengan Pusat Rehabilitasi Titian Harapan Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Deliserdang.
Dalam sambutannya PLh Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Yanto Simanjuntak menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud hadirnya pemerintah memberikan hak rehabilitasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar setelah selesai menjalani pidana, mereka bisa pulih produktif dan berfungsi sosial.
"Kita berharap WBP bisa diterima masyarakat. Rehabilitasi ini juga bagian dari mewujudkan asta cita presiden pada poin ke-7. Asta cita, Presiden Prabowo berkomitmen memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba," katanya, Kamis (11/9/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Binadik Lapas Kelas IIB Bastian Amd.IP SH MH menyampaikan dalam laporannya kalau kegiatan ini berlangsung selama 30 hari kerja kepada 80 WBP yang di bantu oleh 4 orang konselor serta tim clinical dari pusat rehabilitasi Titian Harapan Indonesia.
Ketua Yayasan Titian Harapan indonesia, Taufik Ismail Srg. M.K.M., ICAP I menyampaikan terima kasih kepada Kalapas dan jajaran Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam atas kepercayaan memilih mitra yang akan melaksanakan rehabilitasi pemasyarakatan sesuai dengan SNI 8807 2022.
"Yayasan Titian Harapan indonesia adalah salah satu rehabilitasi yang sudah mendapat sertifikat SNI dari Badan Standardisasi Nasional maka dari itu Yayasan Titian Harapan indonesia berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan harapan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam dapat dan untuk mewujudkan asta cita presiden," tutupnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).