Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang secara tegas melarang pedagang atau masyarakat untuk berjualan di atas drainase atau trotoar, khususnya di sepanjang jalan Pasar Delimas, Lubuk Pakam.
Penegasan ini disampaikan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Deli Serdang, Saur MN Pangaribuan, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga : Awali 2026, Pertamina EP Pangkalan Susu Field Lakukan Pengeboran Sumur Baru
Dijelaskan Saur, pihaknya telah menyurati pemilik/penghuni ruko sesuai surat No.500.11/246/PAB/2026 tanggal 27 Januari 2026, perihal imbauan untuk tidak berjualan di atas torotoar dan atau fasilitas pejalan kaki, karena bisa mengganggu fungsi perlengkapan jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Baca Juga : Penyelundupan Ribuan Liter Minyak Tanah Ilegal Berhasil Digagalkan Polres Binjai, Dua Pelaku Ditangkap
"Ini sesuai Undang-Undang (UU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2)," katanya, Sabtu (31/1/2026).
Pelarangan berjualan di atas drainase atau trotoar tersebut berlaku sejak diundangkannya UU No.22 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 No.96, tambahan Lembaran Negara No.5025), serta surat Dishub Deli Serdang disampaikan ke pemilik/penghuni ruko Komplek Perbelanjaan PT Delimas Suryakannaka, tanggal 27 Januari 2026.
Baca Juga : Pengelolaan Sampah di Deli Serdang, Lubuk Pakam jadi Pilot Project Simpastatin
Bila para pedagang atau masyarakat masih tetap bersikeras berjualan di atas drainase atau trotoar, maka Pemkab Deli Serdang melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban atau eksekusi terhadap pedagang tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) No.7 tahun 2015 dan telah direvisi Perda No.1 tahun 2025 tentang Trantibum.
Baca Juga : Integrasi Daerah Terisolir: Pemkab Deliserdang Operasikan Dua Bus Perintis
Hal senada juga disampaikan Kasi Pemerintahan Kecamatan Lubuk Pakam, Niwa Dzavira.
"Menurut kami dari pemerintah kecamatan, kebijakan tersebut merupakan penegakan peraturan daerah yang dilakukan untuk memastikan semua masyarakat dapat menggunakan fasilitas infrastruktur publik sesuai fungsinya," jelasnya.
Dia menambahkan, pedagang yang masih tetap berjualan drainase atau trotoar, harus siap menanggung konsekuensinya, yakni ditertibkan oleh Satpol PP.
"Sebagaimana semua regulasi, jika dilanggar tentu ada konsekuensi yang sudah diatur. Untuk hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan daerah tentu saja akan melakukan tugas penegakan aturan sesuai Perda," tuturnya.
Niwa pun menegaskan, penertiban yang dilakukan terhadap para pedagang tersebut memiliki tujuan baik, yaitu menertibkan pemanfaatan fasilitas atau infrastruktur publik sesuai dengan peruntukannya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
