Nusantaraterkini.co,BALIKPAPAN-Kunci letter C.menjadi alat andalan para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Provinsi Kalimantan Timur. Dalam jumpa pers Polda Kaltim, Jumat (7/11/2025) terungkap barang bukti terbanyak adalah kunci letter C.
"Dari hasil penyelidikan kami dari operasi ini, kunci letter C menjadi alat paling dominan dilakukan untuk melakukan pencurian," jelas Kapolda Kaltim Inspektur Jendral Polisi (Irjen Pol) Endar Priantoro.
Baca Juga : Maling Motor di USU Medan Ditangkap Polisi
Dalam jumpa pers tersebut, Kapolda didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Jamaluddin Farti.
Selain kunci letter C, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan melalui operasi bersandi Jaran Mahakam 2025 tersebut, juga terlihat sejumlah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sejumlah alat lainnya. Sementara para tersangka yang berjiumlah 95 orang, menghadap layar besar yang menggelar jumpa pers serupa di Polres jajaran wilayah hukum Polda Kaltim.
Endar menyebutkan, dengan menggunakan kunci letter C, para pelaku bisa menggasak target dengan waktu yang singkat.
"Mereka menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi sepi tanpa pengawasan. Dengan menggunakan kunci letter C, hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk membawa kabur kendaraan korban. Jadi dalam hitungan detik motor sudah berpindah tangan,” ungkapnya.
Baca Juga : Sempat Kepergok saat Curi Motor, Pria di Binjai Akhirnya Diringkus Polisi
Selain itu, lanjut Endar, ada pula pelaku yang memanfaatkan kelengahan korban. Beberapa kasus ditemukan kendaraan dicuri saat pemilik meninggalkan kunci di motor hanya karena merasa aman di sekitar rumah atau tempat kerja.
Endar mengatakan, kendaraan hasil curian umumnya dijual kembali ke daerah pelosok dengan harga jauh di bawah pasaran. Ada juga pelaku yang sempat menggunakan motor hasil curian sebelum dijual.
“Sebagian besar hasil curian dijual ke daerah yang sulit dijangkau, terutama masyarakat yang tidak paham prosedur pembelian kendaraan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berbeda sesuai perbuatan mereka. Sebanyak 23 kasus dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, 59 kasus dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan 4 kasus lainnya menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca Juga : Dua Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa
“Pasal kami sesuaikan dengan modusnya, karena tiap kasus punya pola berbeda,” tambahnya.
Wilayah Samarinda dan Balikpapan menjadi dua daerah dengan tingkat curanmor tertinggi. Kepadatan aktivitas masyarakat membuat area parkir publik menjadi sasaran utama para pelaku.
Selama pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025, jajaran Polda Kaltim mengungkap 86 kasus curanmor dengan 95 tersangka, terdiri dari 23 target operasi (TO) dan 72 non-target operasi (Non-TO). Barang bukti yang diamankan mencapai 79 unit kendaraan bermotor, meliputi 72 sepeda motor dan 7 mobil.
Bila di dalam ruang Mahakam ditampikan barang butki berupa surat, onderdil hingga alat yang digunakan pelaku. Di luar gedung terdapat puluhan motor hasil jarahan mereka. Secara simbolis, Kapolda juga memberikan kembali sepeda motor hasil curian kepada korban.
Dirreskrimum Polda Kaltim Jamaluddin Farti menambahkan, buat masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor atau mobil bisa berkoordinasi untuk melakukan pengecekan baik di Polda, Polres ataupun Polsek jajaran.
"Silahkan dikoordinasikan bila mata ada pemiliknya," imbuhnya.
Ia melanjutkan, operasi Jaran Mahakam 2025 dilaksanakan selama 20 hari, mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan STR Kapolda Kaltim Nomor: STR/433/X/Ops.1.1.3./2025 tentang Rencana Garis Besar Operasi Jaran 2025 di Polda Kaltim.
Adapun sasaran utama operasi ini meliputi inventarisasi dan penindakan pelaku curanmor, pengungkapan jaringan pelaku, hingga penangkapan pihak yang terlibat sebagai backing kejahatan. Tahun ini, Polda Kaltim melibatkan 300 personel, terdiri dari 92 personel Polda dan 208 personel jajaran Polres/Polresta.
"Tapi meskipun operai ini telah berakhir, kami tetap rutin melakukan penindakan kasus serupa," tuntasnya.
(*/nusantaraterkini.co)
