Nusantaraterkini.co - Tampilan Sirekap tak lagi menampilkan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan menampilkan bukti otentik atau data dari TPS.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengungkapkan pihaknya saat ini telah menetapkan kebijakan untuk menampilkan formulir model c hasil plano saja dalam Sirekap. Dengan kebijakan itu, KPU tidak lagi menampilkan data numerik perolehan suara sementara.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta Pemilu," kata Idham kepada wartawan, Selasa (5/3/2024), dilansir dari detikNews.
Baca Juga : Perkuat Pemahaman, KPU Binjai Gelar Bimtek Penggunaan Sirekap
Idham menyebut fungsi utama Sirekap adalah untuk publikasi foto dan formulir model c hasil plano, lantaran selama ini publik hampir tak melihat foto formulir model c hasil.
Idham mengatakan formulir model c hasil plano merupakan bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di setiap TPS. Di mana, penulisan formulir model c hasil disaksikan oleh para saksi dari pasangan calon dan partai politik, serta diawasi oleh Panwas.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujarnya.
Baca Juga : Digitalisasi Administrasi di Pilkada 2024 Dinilai Bisa Kurangi Data Redundant
Idham menegaskan saat ini, KPU hanya akan menampilkan foto formulir model c hasil plano. Kebijakan itu, kata dia, dibuat lantaran saat ini rekapitulasi telah selesai dilakukan di PPK dan KPU kabupaten/kota.
"Dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu, KPU membuat keputusan atau kebijakan secara mandiri termasuk kebijakan yang hanya menampilkan foto formulir Model C Hasil plano saja," jelasnya.
"Sirekap fokus ke tampilan foto formulir model c hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto formulir model c hasil plano," tambah Idham.
Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom
