Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPU Sumut Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap untuk Pilgub dan Pilkada Serentak 2024

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat diwawancarai di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Baru, Sumut, Senin (23/9/2024). (Foto: Junanidin Zai/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur Sumut dan Pilkada Serentak 2024, di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Baru, Sumut, Senin (23/9/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan KPU dari masing-masing kabupaten/kota yang menyampaikan data rekap pemilih dari daerah mereka.

Proses rekapitulasi berlangsung sejak pukul 8.30 WIB itu cukup intensif dan diperkirakan akan memakan waktu hingga sore hari.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menyampaikan secara normatif rapat pleno terbuka itu, diharapkan bisa menghasilkan data DPT yang akurat dan valid. Sekaligus menjadi dasar KPU Sumut menentukan tindakan di Pilkada nanti.

"Data yang kami tetapkan hari ini akan sangat menentukan langkah kami ke depan, terutama terkait persiapan logistik seperti jumlah surat suara, bilik, dan dokumen lain yang dibutuhkan untuk pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang," ujarnya kepada wartawan saat jeda rapat.

Selain itu, DPT yang ditetapkan juga akan menjadi acuan penting dalam menentukan kelancaran proses pemungutan suara di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Selanjutnya, Agus mengungkap bahwa bagi kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, masa cuti kampanye wajib diambil mulai 25 September hingga 30 November mendatang.

Saat ini, KPU Sumut masih menunggu pemberitahuan resmi terkait calon kepala daerah yang wajib mengambil cuti tersebut

(Cw7/Nusantaraterkini.co)