KPK Umumkan Dua Tersangka Baru Pada Kasus Bupati Labuhanbatu
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR).
Baca Juga : OTT KPP Banjarmasin, DPR Sentil ‘Lahan Basah’ Pajak yang Tak Pernah Kering
Dua nama tersebut adalah anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Yusrial Suprianto (YSP) dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar (WRS). Secara konstruksi hukum dua kasus ini sama dengan perkara sebelumnya.
“Yaitu atas dugaan, adanya RSR (Rudi Syahputra Ritonga) yang ditunjuk oleh EAR sebagai bupati. Kemudian melakukan pengaturan proyek, disertai penunjukan sepihak siapa saja yang ditetapkan sebagai kontraktor yang dimenangkan, (selanjutnya) disyaratkan adanya fee 5 -15 persen dari besaran anggaran proyeknya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/1/2024).
Kemudian, lanjutnya, dua orang yang juga disiapkan untuk dimenangkan adalah YSP dan WRS. Terhadap keduanya langsung dilakukan penahanan oleh KPK sampai padal 14 Februari 2024 mendatang di rumah tahanan (rutan) cabang KPK.
Baca Juga : Kejagung Didorong Segera Bawa Pulang Riza Chalid ke Tanah Air Usai Jadi Tersangka Korupsi Pengolahan Minyak
Ali Fikri juga membeberkan ada beberapa fakta-fakta dalam proses penyidikan seperti kode khusus yang disampaikan RSR kepada para kontraktor.
Baca Juga : Ini Peran Tersangka Bulang dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
“Untuk menyebut EAR selaku bupati misalnya dengan istilah bos, kemudian juga istilah Labuhanbatu satu," ungkapnya.
Sehingga, dari fakta-fakta itu, dijelaskannya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sudah diumumkan beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga : Sosialisasi Perda, HT Milwan: Pesantren Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
“(Dengan nilai) sebesar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar. Saat ini KPK juga terus kembangkan lebih lanjut dugaan penerimaan-penerimaan dari fee proyek-proyek yang ada di Labuhanbatu tersebut,” jelasnya.
Baca Juga : Bejat! Ayah dan Paman Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun: Pelaku Ditangkap Bersama Dua Kerabatnya
Diketahui, YSP dan WRS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang yang menjadi tersangka pada OTT di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Keempat orang tersebut adalah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR), Pihak Swasta Efendy Sahputra (ES), dan Pihak Swasta Fazar Syahputra (FS).
EAR dan RSR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan FS dan ES sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mr6/nusantaraterkini.co)
