nusantaraterkini.co, MEDAN - Polisi menetapkan Bulang sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Bulang berperan memberikan uang untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp 130 ribu. Lalu dia memerintah dua eksekutor yakni RAS dan YST membakar rumah Sempurna.
"Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Kata Hadi, hal ini diketahui berdasarkan keterangan dua tersangka yang sudah ditangkap lebih dulu.
Namun, Hadi belum menegaskan bahwa Bulang adalah aktor utama dalam pembakaran yang menyebabkan 4 orang tewas itu. Dia mengatakan hingga saat ini pihak kepolisian masih terus menjalankan penyelidikan.
“Polisi belum menyimpulkan motif, semua berdasarkan fakta yang digali dan dianalisis,” jelasnya.
Dalam insiden yang terjadi pada Kamis (26/7/2024) ini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka.
RAS berperan membeli bahan bakar solar dan pertalite serta sebagai pengendara untuk menuju ke rumah korban.
YST sebagai eksekutor yang menyiram BBM dan membakar rumah korban.
Bulang sebagai orang yang menyuruh kedua pelaku lainnya untuk melakukan pembakaran.
(Dra/nusantaraterkini.co)