KPK Tahan Kadis PUPR Sumut, Bobby Nasution: Proyek Jalan Tetap Dilanjutkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara (PUPR Sumut), Topan Obaja Putra Ginting,
nusantaraterkini.co, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara (PUPR Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan. Penetapan dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di sejumlah lokasi pada Kamis (26/6/2025) lalu.
Selain Topan, lembaga antirasuah itu juga menjerat empat tersangka lain. Mereka adalah RES dan HEL, masing-masing Kepala dan mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut; KIR, Direktur Utama PT DNG; serta RAY, Direktur PT RN. Total nilai proyek yang diduga terlibat dalam kasus ini mencapai Rp231,8 miliar.
Baca Juga : Buka Suara soal OTT, Gubsu Bobby Nasution Menyayangkan dan Hargai KPK, Ini Respons Lengkapnya
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya mengamankan uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga bagian dari komitmen fee proyek.
“Dugaan suap ini berkaitan dengan pelaksanaan dan pengadaan proyek jalan oleh Dinas PUPR Sumut serta proyek yang dikelola dua perusahaan rekanan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025) lalu.
Proyek-proyek yang diduga terlibat meliputi pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar, Jalan Hutaimbaru, Sipiongot Rp61,8 miliar, dan sejumlah proyek preservasi jalan simpang Kota Pinang, Gunung Tua, Simpang Pal XI senilai Rp56,5 miliar pada 2023. Sementara proyek serupa pada 2024 mencapai Rp17,5 miliar, termasuk rehabilitasi jalan dan penanganan longsor pada 2025.
Di tengah sorotan publik, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan proyek jalan tetap harus berlanjut.
“Pekerjaannya tidak boleh berhenti hanya karena ada satu orang yang bermasalah. Jalan ini sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Bobby di kantornya, Senin (30/6/2025).
KPK menyatakan penanganan kasus ini dibagi dalam dua klaster: pertama, menyangkut dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Sumut; kedua, proyek-proyek yang ditangani PT DNG dan PT RN dalam satuan kerja pemerintah pusat di wilayah Sumatera Utara.
KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, publik di Sumut mulai menyoroti transparansi dan efektivitas pengawasan proyek infrastruktur yang selama ini menjadi andalan pembangunan daerah.
(Cw7/Nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIAwali Pekan, Harga Emas Antam Terkoreksi Rp10.000 Jadi Rp2.628.000 per Gram
Rozie Winata·32 menit yang lalu -
SUMSELKorupsi Irigasi, Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun
Herman Saleh Harahap·45 menit yang lalu -
NASIONALGREAT Institute: Prabowo Tegaskan Perubahan Dukungan terhadap Palestina dari Kuat Menjadi Semakin Kuat
Rozie Winata·51 menit yang lalu -
NASIONALLantik 14 Pejabat Kemenkeu, Suahasil Tekankan Optimasi Penerimaan
Herman Saleh Harahap·53 menit yang lalu -
PENDIDIKANTangkal Radikalisme, Densus 88 Dukung Pembatasan Gawai Kemenag
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANZakiyuddin Harahap Minta Hima Lubis Dorong Aksi Sosial
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAPSMS Bantai Persiku 6-0, Kadispora Sumut Ngaku Takjub
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALKomplotan Pencurian Invetaris Palembang Golf Club Diciduk, Dua Masih Buron
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
POLITIKRUU Pemilu, Hensa Ingatkan Threshold Jangan Mengabaikan Suara Pemilih
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan