Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

KPK Bersurat ke Panglima TNI Terkait Kasus Korupsi BNPB

KPK menyurati Panglima TNI Agus Subiyanto untuk koordinasi penanganan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BNPB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyurati Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, mengenai koordinasi penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan prajurit aktif di lingkungan BNPB, Rabu (21/10/2026).(foto: rmol).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyurati Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, mengenai koordinasi penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan prajurit aktif di lingkungan BNPB, Rabu (21/10/2026).(foto: rmol).
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyurati Panglima TNI, Jenderal , mengenai koordinasi penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan prajurit aktif di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

​Kepastian pengiriman surat koordinasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

​"Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin," kata Setyo Budiyanto, seperti dilansir RMOL.

Pengiriman surat ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK, Selasa (13/10/2026) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) penanganan bencana. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka utama, yakni Bima Setiawan (tenaga ahli Kepala BNPB), Richard Erlangga (tenaga ahli Kepala BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB/PPK), serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.

​Penyidikan KPK membagi perkara korupsi ini ke dalam dua klaster utama, yakni klaster konflik kepentingan dan klaster suap. On klaster konflik kepentingan, penyedia barang dan jasa terafiliasi dengan Bima diduga mendapatkan proyek penunjukan langsung periode 2024–2026 bernilai total Rp148 miliar. Aliran dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia senilai Rp30,98 miliar.

​Sementara pada klaster suap, Richard diduga menerima fee paket pengadaan periode Januari–September 2026 sebesar Rp2,38 miliar dari Gery (Direktur PT Trans Lintas Selaras), yang juga mengalirkan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel.

​Dalam penindakan ini, KPK telah menyita barang bukti senilai total Rp5,47 miliar yang terdiri atas uang tunai, valuta asing, logam mulia, tabungan emas, hingga aset kripto. Para tersangka saat ini menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru