Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Selidiki Skema Quick Win Presiden dalam Pusaran Korupsi RSUD Koltim Kemenkes

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung KPK RI (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co KOLTIM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, dengan menyasar program strategis pemerintah pusat. Fokus terbaru penyelidikan tim penyidik adalah pendalaman terhadap dugaan keterkaitan kasus ini dengan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau yang dikenal sebagai Program Quick Win Presiden.

Dalam rangka menggali informasi krusial tersebut, penyidik memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Andi Saguni (AS). Pemeriksaan terhadap AS dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat (21/11/2025).

Baca Juga : Kadinkes Koltim hingga Honorer Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD 

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa peran AS saat menjabat sebagai Sesditjen dalam program tersebut menjadi materi utama yang dikejar.

"Penyidik mendalami saksi AS terkait perannya sebagai Sesditjen dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win Presiden ini," tegas Budi Prasetyo seperti dilansir RMOL,  Minggu (23/11/2025).

​Selain AS, penyidik juga mendalami keterangan dari saksi lain, yaitu Thian Anggy Soepaat, yang merupakan staf gudang di KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA. Thian dimintai keterangan spesifik mengenai detail penyerahan uang dari pihak pemberi suap kepada salah satu tersangka yang terlibat dalam pusaran korupsi RSUD Koltim Kemenkes ini.

​"Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abd Azis," ungkapnya.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru. Meskipun identitasnya belum diumumkan secara resmi oleh lembaga antirasuah, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk ketiganya telah diterbitkan sejak Jumat, 31 Oktober 2025.

Ketiga tersangka baru tersebut diduga adalah penerima suap, yakni Hendrik Permana (Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kemenkes), Yasin (PNS Bappenda Sultra sekaligus orang kepercayaan Abd Azis), dan Aswin Griksa Fitranto (Direktur Utama PT Griksa Cipta). Hendrik Permana diduga kuat menerima suap hingga mencapai nilai fantastis, yaitu Rp1,5 miliar.

Baca Juga : Bupati Kolaka Timur Abd Azis Resmi jadi Tersangka, KPK Beber Akali Uang Proyek RSUD Rp126,3 Miliar 

​Kasus ini bermula sejak Desember 2024, di mana terjadi pertemuan antara perwakilan Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Kemenkes kemudian diduga membagi pekerjaan basic design untuk 12 RSUD kepada para rekanan melalui penunjukan langsung.

Skema pengkondisian terus berlanjut. Pada Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Koltim bersama-sama pihak Kemenkes bertemu untuk mengatur lelang pembangunan rumah sakit Tipe C di Koltim. Proses ini mengarah pada dugaan penyerahan uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim, Ageng Dermanto, kepada perwakilan Kemenkes, Andi Lukman Hakim.

​Pengkondisian untuk memenangkan PT PCP berlanjut dengan perjalanan Abd Azis, Gusti Putu Artana, Danny Adirekson, dan Nasri ke Jakarta. Puncaknya, pada Maret 2025, Ageng menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Kolaka Timur dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar.

​Setelah kontrak berjalan, pada akhir April 2025, Ageng sempat berkonsultasi dan memberikan uang tunai sebesar Rp30 juta kepada Andi Lukman di Bogor. Selanjutnya, mulai periode Mei hingga Juni, PT PCP melalui Deddy Karnady melakukan penarikan dana senilai Rp2,09 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp500 juta, diserahkan kepada Ageng di lokasi proyek. Deddy Karnady kemudian menyampaikan permintaan komitmen fee sebesar 8 persen dari nilai proyek kepada rekan-rekannya di PT PCP.

Baca Juga : KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Usai Hadiri Rakernas NasDem
Skema suap terus bergulir hingga Agustus 2025, di mana Deddy kembali menarik cek senilai Rp1,6 miliar, menyerahkannya kepada Ageng, yang kemudian diteruskan kepada Yasin, staf kepercayaan Bupati Abd Azis. Penyerahan dan pengelolaan dana ini, yang sebagian digunakan untuk keperluan pribadi Abd Azis, diketahui oleh sang Bupati.

KPK akhirnya mencokok Ageng dengan barang bukti uang tunai Rp200 juta, bagian dari total komitmen fee 8 persen (sekitar Rp9 miliar) dari total nilai proyek korupsi RSUD Koltim Kemenkes ini.

(*/Nusantraterkini.co)