Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bupati Kolaka Timur Abd Azis Resmi jadi Tersangka, KPK Beber Akali Uang Proyek RSUD Rp126,3 Miliar

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan paparan terkait penetapan tersangka Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abd Azis dkk yan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sakit yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), di Gedung KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari. (Foto: Screenshot Live IG KPK)

Nusantaraterkini.co, JAKATA - Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abd Azis bersama empat orang lainnya resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga : KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Usai Hadiri Rakernas NasDem

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menyebut Abd Azis dkk terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sakit yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Dugaan suap proyek pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sakit yang anggarannya bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus)," beber Asep dalam keterangan persnya di hadapan wartawan dan juga disiarkan live di instagram KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Asep mengatakan, dana alokasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2025 untuk program peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari tipe D menjadi tipe C mencapai Rp 4,5 triliun.

Di antaranya untuk proyek peningkatan kualitas pada 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang menggunakan DAK bidang kesehatan. 

"Salah satunya pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar, yang bersumber dari DAK," kata Asep.

Namun sayangnya, kata Asep, proyek RSUD Kabupaten Kolaka Timur itu justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi. 

"Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK ini, sekaligus untuk mencegah supaya pembangunan rumah sakit atau pelaksanaan program Quick Wins kedepannya dapat dimitigasi dan dicegah potensi terjadinya korupsi," kata Asep.

Baca Juga : Diperiksa KPK Hampir Lima Jam, Yaqut Cholil Qoumas Berterima Kasih: Akhirnya Saya Berkesempatan Mengklarifikasi

Baca Juga : Diperiksa KPK 9 Jam soal Korupsi Google Cloud, Nadiem Makarim: Alhamdulilah Lancar

Asep menyebut ada tujuh orang dari swasta dan PNS ditangkap, empat orang di antaranya ditangkap di Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Harry Ilmar selaku PPTK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Nova Ashtreea selaku pihak swasta dari Staf PT. Pilar Cerdas Putra, Danny Adirekson selaku Kasubbag TU Pemkab Koltim.

Sementara enam orang yang yang diamankan di Jakarta adalah Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Deddy Karnady selaku pihak swasta - PT Pilar Cerdas Putra, Nugroho Budiharto selaku pihak swasta - PT Patroon Arsindo, Arif Rahman selaku pihak swasta - KSO PT  Pilar Cerdas Putra, Aswin selaku pihak swasta - KSO PT  Pilar Cerdas Putra, dan Cahyana selaku pihak swasta - KSO PT Pilar Cerdas Putra.

Selanjutnya dua orang diamankan di Makassar, yakni Abdul Aziz selaku Bupati Koltim 2024-2029 dan Fauzan selaku ajudan Bupati Koltim 2024-2029.  

Abdul Azis ditangkap petugas KPK saat menghadiri Rakernas Nasdem di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (7/8/2025) malam.

(fer/nusantaraterkini.co)