KPK Pamer Usut 3 Kasus Korupsi dari LHKPN, Ada Rafael Alun, Andhi Pramono, dan Eko Darmanto
KPK memamerkan keberhasilan pengusutan tiga kasus korupsi yang ditelusuri dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan keberhasilan pengusutan tiga kasus korupsi yang ditelusuri dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Adapun tiga kasus korupsi yang diusut KPK dari LHKPN adalah perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Kemudian, eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono dan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
"Pada tahun 2023, KPK telah menetapkan tersangka bermula dari pemeriksaan LHKPN yaitu Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono, dan Eko Darmanto," ujar Nawawi. dilansir Kompas.com.
Nawawi mengatakan, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN para penyelenggara negara selama tahun 2023.
Jumlah laporan harta kekayaan ini meningkat 53 persen dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya ada 195 LHKPN. Kemudian, dari 299 pemeriksaan LHKPN tersebut, 123 diantaranya dilakukan pemeriksaan untuk kebutuhan penindakan dan unit kerja internal lainnya.
Selanjutnya, sebanyak 80 LHKPN diperiksa untuk pemenuhan dalam rangka seleksi jabatan pada instansi lain, dan 96 laporan harta kekayaan diperiksa atas inisiatif Direktorat LHKPN. Dari 96 pemeriksaan itu, sebanyak 14 laporan diteruskan ke Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Kemudian, tiga laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan enam laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.
Tak hanya itu, ada sembilan laporan diteruskan ke aparat pengawasan internal tempat kerja penyelenggara negara tersebut untuk ditindaklanjuti.
Nawawi mengungkapkan, jumlah wajib lapor LHKPN pada periode 2022 sebanyak 371.096. Sementara tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 mencapai 28,90 persen.
Berdasarkan jumlah tersebut, wajib lapor LHKPN yang dinyatakan patuh dan lengkap mencapai 95,88 persen.
"Jumlah ini meningkat sebesar 0,41 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu dengan capaian 95,47 persen," kata Nawawi.
Di sisi lain, Nawawi menyebut bahwa KPK telah menerima 3.703 laporan dengan 4.357 objek gratifikasi senilai total Rp 20,7 miliar selama tahun 2023.
"Dari jumlah tersebut, yang ditetapkan sebagai milik negara senilai Rp 11,1 miliar," ujarnya. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIReshuffle Kabinet Jadi Bayang-Bayang IHSG, Simak Proyeksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini
hendra·4 menit yang lalu -
INTERNASIONALPutra Mahkota Arab Saudi: Dunia Hadapi Krisis Energi di Tengah Ketidakpastian Global
Rozie Winata·19 menit yang lalu -
SEPAKBOLAOle Romeny Ungkap Duel Kontra Bangladesh Jadi Laga Paling Emosional Sepanjang Kariernya
Rozie Winata·28 menit yang lalu -
-
KESEHATANRSU Haji Medan Tegaskan Komitmen Tanpa Diskriminasi: Pasien BPJS dan Umum Dilayani Setara
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALSarmuji Jadi Menteri Perindustrian, Eva Monalisa: Program Strategis Harus Dikebut, Jangan Terputus
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANKomda Sumut-NAD PMKRI : Informasi Tuan Rumah Rakernas PMKRI di Cabang Medan Pembohongan Publik
Fadli Tara·8 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTNonton Perdana 'Jamin Setia Selamanya', Rico Waas Apresiasi Djamin Ginting
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Naik, Dinkes Medan Siagakan Faskes
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Cegah Narkoba
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan