Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gugatan Pilpres Ditolak MK, Anies Temui Surya Paloh

Editor:  Akbar
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Foto: Anies Baswedan. (Annisa/detikcom)

Gugatan Pilpres Ditolak MK, Anies Temui Surya Paloh

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Anies Baswedan langsung temui Surya Paloh. Kira-kira ada apa ya sehingga mengharuskan Anies Baswedan langsung ke Markas, Senin (22/4/2024) sore.

Menurut informasi yang diterima, Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 ini tiba di Markas NasDem sekira pukul 17.46 WIB. Kedatangan Anies pun disambut para elit NasDem.

Baca Juga : Anies Baswedan Masih Berpeluang Kembali Nyapres di 2029

Dengan kemeja putih dipadu jas hitam, Anies Baswedan langsung masuk ke Markas NasDem. 

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) NasDem Surya Paloh sudah membenarkan perihal rencana kedatangan Anies Baswedan ke kantor NasDem.

"Benar mau singgah sore nanti, mungkin jam 5, jam 6, sebentar lagi," kata Surya Paloh dilansir dari laman detik pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga : Viral Tak Mampu Bayar SPP, Murid SD di Medan Duduk di Lantai, Begini Respon Anies Baswedan

Untuk diketahui, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK.

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

Baca Juga : Surya Paloh: Tak Usah Pikirkan NasDem Harus Dapat Kursi Menteri di Pemerintahan Prabowo Subianto

"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," ucapnya.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. 

Baca Juga : Prabowo Subianto Ajak Rakyat Bersatu dan Hargai Kepemimpinan Jokowi

MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

Seperti diketahui, Kemenangan Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran tidak terbantahkan. Itu dikarenakan gugatan yang dilakukan Capres nomor urut 1 dan Capres nomor urut 3 yakni Anis-Ganjar ditolak Mahkamah Konstitusi (MK)

Dengan begitu, kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 tidak terbantahkan. KPU sudah menetapkan hasil Pilpres 2024 berdasarkan rekapitulasi nasional pada 20 Maret 2024. Dari situ, terlihat pasangan nomor urut 2 pada Pilpres 2024, Prabowo-Gibran mendapat suara terbanyak.

Hasil suara pada Pilpres 2024 tersebut sudah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 disusun berdasarkan nomor urut Capres dan Cawapres.

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memeroleh suara sebanyak 40.971.906 atau sekitar 24,95 persen.

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memeroleh suara sebanyak 96.214.691 atau sekitar 58,59 persen.

Ganjar Prabowo-Mahfud MD memeroleh suara sebanyak 27.040.878 atau sekitar 16,47 persen.

Dalam pertarungan pada Pilpres 2024, kedua Capres dari nomor urut 1 dan 3 tidak sepakat dengan hasil keputusan yang dilakukan KPU RI. Alhasil, mereka melakukan gugatan ke MK. 

Dilansir dari laman detik, MK kemudian menggelar persidangan dengan beberapa serangkaian pada 27 Maret sampai 5 April 2024 untuk mendengarkan permohonan dari pemohon.

Jawaban termohon dari pihak terkait, keterangan saksi sampai kepada para ahli melakukan pengecekan terhadap alat bukti hingga mendengarkan keterangan dari empat menteri.

(Akb/nusantaraterkini.co)