Nusantaraterkini.co, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) akan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi terkait kasus (OTT) proyek Jalan Kadis PUPR Topan Ginting yang bergulir didalam persidangan Pengadilan Negeri Medan .
Hal itu dikatakan Pimpinan KPK RI Johanis Tanak usai menghadiri Rapat koordinasi pemberantasan korupsi Pemerintahan daerah - KPK wilayah Sumatera Utara tahun 2025 di Gedung DPRD Sumut, yang dihadiri oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua DPRD Sumut bersama jajarannya.
Baca Juga : VIDEO KPK Enggan Menjawab Keterlibatan Rektor USU Kasus Proyek Jalan Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting
“Kalau itu kami akan memanggil karena saya katakan tadi tugas KPK salah satunya melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan, ketika hakim mengucapkan hal itu dalam persidangan itu adalah menetapkan dalam hal persidangan dan jaksa di KPK akan melaksanakan tersebut, kami akan memanggil sesuai dengan perintah,”katanya pada Selasa (30/9/2025) digedung DPRD Sumut.
Johanis mengatakan, pihaknya tidak bisa mengintervensi terkait kasus ini dalam persidangan yang bergulir di pengadilan negeri Medan saat ini dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.
Pihaknya hanya bisa menjalankan perintah hakim bila mana diperlukan pemanggilan saksi tambahan.
Baca Juga : Pimpinan KPK Pastikan akan Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Kasus OTT Proyek Jalan Sipiongot
“Itu hak majelis hakim kami tidak bisa mengintervensi, kami sebagai penuntut umum jaksa jaksa yang ada pada KPK hanya melaksanakan penetapan berupa perintah hakim kalau diperintahkan untuk memanggil si A si B si C itu,” ujarnya.
Karena menurutnya, menghadirkan saksi adalah untuk menambah alat bukti lain sebagaimana yang diatur dalam undang undang dasar, itu semua jika diperlukan saksi tambahan oleh majelis hakim, namun jika tidak pihaknya tidak menambah .
“Menurut hakim masih perlu adanya keterangan untuk memperkuat apakah perbuatan terdakwa yang di dakwah ini bisa memenuhi perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tindak tindak pidana. Apakah cukup alat bukti atau tidak, dihadirkan mereka-mereka ini untuk menjadi saksi, mereka ini jadi saksi saksi itu kan alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 kuhap hakim memandang masih memerlukan alat bukti berupa keterangan saksi tergantung hakim,” jelasnya.
Baca Juga : Kasus Proyek Jalan, KPK Siap-siap Panggil Paksa Rektor USU jika Tiga Kali Mangkir
Untuk itu pihaknya akan menghadirkan Bobby Nasution dipersidangan jika hakim membutuhkan saksi dalam kasus OTT ini.
“Sesuai dengan ketentuan hakim, kan bukan kita yang menentukan jadwal sidang, kami akan membuat panggilan untuk dihadirkan dalam sidang, sebagaimana permintaan hakim dalam penetapan hakim yang dibuat dalam sidang,”ungkapnya.
(cw3/nusantaraterkini.co)
