Nusantaraterkini.co, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) akan memanggil paksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin jika tidak memenuhi panggilan KPK, pada Selasa (30/9/2025).
Hal itu dikatakan Pimpinan KPK RI Johanis Tanak usai menghadiri Rapat koordinasi pemberantasan korupsi Pemerintahan daerah - KPK wilayah Sumatera Utara tahun 2025 di Gedung DPRD Sumut, yang dihadiri oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua DPRD Sumut bersama jajarannya.
Baca Juga : Kasus Proyek Jalan, KPK Siap-siap Panggil Paksa Rektor USU jika Tiga Kali Mangkir
“Kalau kemarin dipanggil tentunya jaksanya akan membuat panggilan .
Kalau tidak hadir? Dipanggil dua kali.
Kalau dua kali tidak hadir? Dipanggil tiga kali, ketiga kali dipanggil (tidak hadir) kita panggil upaya paksa, itu yang dilakukan,”ucapnya pria kelahiran Toraja Utara ini.
Baca Juga : KPK Akan Rampas Aset Pejabat Penyelenggara Negara yang tak Sesuai LHKPN, saat UU Perapasan Aset Disahkan
Eks Kejati Sulawesi Tengah ini, tidak berani mengatakan soal keterlibatan Rektor USU dalam kasus proyek Jalan eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, orang nomor satu di KPK ini mengatakan yang lebih paham kasus ini adalah penyidik.
“Kalau keterlibatan tentunya yang paham itu penyidiknya, keterlibatan sejauh mana,”ucapnya.
Baca Juga : Pimpinan KPK Pastikan akan Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Kasus OTT Proyek Jalan Sipiongot
Namun dia tidak mau menjawab lebih lanjut keterlibatan Rektor USU dalam kasus proyek jalan di Sumut ini.
“Yang jelas untuk sementara yang terlibat yang diajukan dilimpahkan perkaranya dalam pengadilan yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditetapkan sebagai terdakwa,”ucapnya.
(cw3/Nusantaraterkini.co)
