Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Proyek Jalan, KPK Siap-siap Panggil Paksa Rektor USU jika Tiga Kali Mangkir

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Mhd Ilham Pradilla
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pimpinan KPK RI Johanis Tanak usai menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Daerah dan KPK wilayah Sumatera Utara tahun 2025 di Gedung DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025). (Foto: Mhd Ilham Pradilla/ Nusantaraterkini.co)

 Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memanggil paksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Muryanto Amin jika kembali tidak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.

Hal itu dikatakan Pimpinan KPK RI Johanis Tanak usai menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Daerah dan KPK wilayah Sumatera Utara tahun 2025 di Gedung DPRD Sumut, yang dihadiri oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua DPRD Sumut bersama jajarannya, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga : Pimpinan KPK Pastikan akan Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Kasus OTT Proyek Jalan Sipiongot

“Kalau kemarin dipanggil tentunya jaksanya akan membuat panggilan. Kalau tidak hadir, dipanggil dua kali. Kalau dua kali tidak hadir, dipanggil tiga kali. Ketiga kali dipanggil (tidak hadir) kita panggil upaya paksa, itu yang dilakukan,” ucap pria kelahiran Toraja Utara ini.

Meski begitu, eks Kejati Sulawesi Tengah ini tidak menjelaskan secara detail soal keterlibatan Rektor USU dalam kasus proyek Jalan eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Dia hanya mengatakan yang lebih paham kasus ini adalah penyidik.

“Kalau keterlibatan tentunya yang paham itu penyidiknya, keterlibatan sejauh mana,” ucapnya.

Baca Juga : Bobby Nasution Geser Anggaran Untuk Proyek Jalan Sipiongot yang Di-OTT KPK, Hakim Minta Bawakan Bukti Dokumennya

Karena itu dia tidak menjawab lebih lanjut terkait penyidikan Rektor USU dalam kasus proyek jalan di Sumut ini.

“Yang jelas untuk sementara yang terlibat yang diajukan, dilimpahkan perkaranya dalam pengadilan yang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditetapkan sebagai terdakwa,” pungkasnya.

(Cw3/Nusantaraterkini.co)