nusantaraterkini.co, JAKARTA - KPK menangkap Gubernur Bengkulu yang juga cagub Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin Mersyah.
Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
KPK mengungkap kasus ini dari OTT yang digelar pada 23 November 2024. Kasus ini diduga terkait pemerasan berupa pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
Baca Juga : Temui Prabowo di Istana, Ini yang Dibahas Pemenang Pilkada Gubernur Aceh Mualem
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap dari kasus itu masyarakat akan semakin berani untuk melaporkan calon kepala daerah (cakada) yang memeras ASN untuk pemilihannya.
"Kami berharap ya daerah-daerah yang lain, yang barangkali ya pegawainya, pejabatnya, kepala dinasnya diminta oleh calon kepala daerah yang petahana, silakan lapor. Kan begitu," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dikutip kumparan, Senin (25/11/2024).
"Tentu belajar dari ini kami berharap masyarakat semakin berani melaporkan tindakan-tindakan dari calon kepala daerah yang melakukan pungutan atau pemerasan kepada pegawai, pejabat di daerah itu untuk mendanai pencalonan petahana," tambahnya.
Baca Juga : Berstatus Tersangka KPK, Cagub Bengkulu Tetap Ikut Pilkada, Ini Penjelasan KPU
Alex melanjutkan masyarakat dapat menyertakan bukti-bukti untuk mendukung laporannya tersebut. Hal ini bisa dilakukan sebelum pencoblosan maupun setelah rangkaian Pilkada 2024 selesai.
"Kan bukti tidak hilang. Bukti chatting atau bukti rekaman pas rapat atau kalau ada catatan-catatan pengeluaran dan sebagainya kan tidak hilang. Kalau uang bisa dibagi habis, tapi bukti-bukti itu kan bisa juga digunakan. Ini untuk pembelajaran dari para petahana supaya tidak lagi memanfaatkan ASN untuk mendukung yang bersangkutan," ujarnya.
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca Juga : KPU-Bawaslu Tak Berkutik Bantah Indikasi Kecurangan di Pilgub Sulsel
Sebelumnya, KPK sempat mengamankan 8 orang untuk dibawa ke Jakarta usai diperiksa di Mapolresta Bengkulu.
Namun, dari jumlah tersebut, KPK hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu. Kemudian, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
KPK pun melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024. Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK.
Baca Juga : Pilgub di Kota Binjai, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Menang, Peroleh 65.474 Suara
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
(Dra/nusantaraterkini.co).
