KPU-Bawaslu Tak Berkutik Bantah Indikasi Kecurangan di Pilgub Sulsel
KPU dan Bawaslu tidak berkutik bantah indikasi kecurangan di gugatan hasil pemilihan gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) yang masuk
nusantaraterkini.co, JAKARTA - KPU dan Bawaslu tidak berkutik bantah indikasi kecurangan di gugatan hasil pemilihan gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) yang masuk sebagai salah satu perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jurubicara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda, optimistis pihaknya akan memenangi gugatan di MK.
Baca Juga : Usai Viral, Gadis Berjilbab di Aceh Ngaji Sambil Disjoki Dipanggil Polisi Syariat Aceh
"Alhamdulillah, kita sudah mengikuti jalannya sidang dengan hasil positif," kata Asri dalam keterangannya dikutip RMOL pada Rabu(22/1/2025).
Dia mendapati, KPU dan Bawaslu Sulsel tidak dapat membuktikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Sulsel dapat dipertanggungjawabkan keabsahan dan kebenarannya.
Baca Juga : Polres Simalungun Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Tanah Jawa, Satu Tersangka Diamankan
Sebab, pihaknya mendapati dugaan tanda tangan palsu yang tersebar di setiap TPS se-Sulawesi Selatan, dengan sebarannya diperkirakan ada di 90 hingga 130 per TPS.
"Kalau dirata-rata, kami dapatkan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS di Sulsel. Dengan demikian, terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu," urainya.
Dugaan ini, menurut Asri, berawal dari pembatasan partisipasi pemilih melalui berbagai cara, termasuk tidak mendistribusikan seluruh undangan memilih kepada wajib pilih.
Baca Juga : Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mutia Pratiwi yang Mayatnya Ditemukan di Tas Besar
"Pemilih yang tidak hadir ke TPS digunakan hak pilihnya oleh oknum KPPS untuk mencoblos pasangan tertentu dan membubuhkan tanda tangan palsu atas nama pemilih tersebut. Ini terjadi secara terstruktur dan masif," ungkap Asri.
Asri menyebut bahwa dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilgub Sulsel 27 November 2024 lalu dapat dilihat melalui dua pendekatan.
Pendekatan pertama adalah melalui analisis selisih partisipasi pemilih. Berdasarkan temuan tim DIA, rata-rata hanya 50 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menerima undangan memilih.
"Kami juga menemukan rata-rata 9 orang per TPS tidak hadir mencoblos karena persoalan jarak. Itu sekitar 1,96 persen dari total DPT," ujar Asri. Dari data ini, tim DIA menghitung total realisasi pemilih sebesar 48,04 persen, jauh lebih rendah dari angka partisipasi versi KPU Sulsel sebesar 71,8 persen," kata Asri.
"Dengan selisih ini, terdapat 23,76 persen suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel," sambungnya.
Pendekatan kedua, lanjut Asri menjelaskan, adalah dugaan tanda tangan palsu, dengan temuan rata-rata 110 tanda tangan palsu per TPS. Sehingga jumlah total hak suara masyarakat yang dicuri mencapai 1.600.280.
"Kedua pendekatan ini memberikan hasil yang hampir serupa, yaitu 1.587.360 suara tak bertuan dan 1.600.280 tanda tangan palsu. Dari temuan tim hukum DIA ini, dapat disimpulkan bahwa pasangan Danny-Azhar adalah pemenang sesungguhnya dari Pilgub Sulsel," turunnya.
Menurutnya, jika suara yang dicoblos bukan oleh pemilih berarti adalah suara "siluman", maka harus dikurangi dari perolehan pasangan nomor urut 2. Adapun kemungkinan pasangan DIA unggul secara signifikan dapat dikalkulasikan.
"Pasangan 02 memperoleh 3.014.255 suara, tetapi setelah dikurangi suara siluman, hanya tersisa 1.587.360. Sedangkan pasangan DIA memperoleh 1.600.029 suara. Jadi jelas, kami adalah pemenang sesungguhnya," ucap Asri.
Oleh karena itu, Asri optimis gugatan DIA di MK akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Pasalnya, Ketua Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi Saldi Isra tidak mendapatkan keterangan yang cukup jelas sebagai bantahan atas gugatan 1,6 juta tanda tangan pemilih dipalsukan.
"Kami yakin fakta-fakta yang kami hadirkan di persidangan akan memperkuat posisi kami. Insya Allah, DIA akan memenangkan Pilgub Sulsel secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi," tutupnya.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS25,16 Juta Warga Bakal Dapat Rekening Gratis Saldo Rp50 Ribu, Ini Syarat dan Jadwalnya
hendra·1 jam yang lalu -
-
-
HUKUM DAN KRIMINALKencan Pertama Berujung Apes, Mahasiswa di Tangerang Kehilangan Motor Usai Kenalan Wanita di Instagram
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSPPMSU Siapkan Aksi ke Kafe Satuan.co Binjai, Oza Hasibuan Sebut Acara Halloween Tak Miliki Izin
hendra·2 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALKejagung Geledah 6 Lokasi Kasus Korupsi Tambang Nikel Sultra, Sita Uang Rp11,8 Miliar
hendra·4 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKetua DPD Terima Delegasi Tatarstan, Jajaki Peluang Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Rusia
Fadli Tara·4 jam yang lalu -
SUMSELDPR RI Soroti Rendahnya Penyerapan KUR di Sumsel dan Dorong Percepatan Kawasan Industri
hendra·5 jam yang lalu -
NEWSBobby Nasution Diminta Hentikan Sementara Proyek Turap Sungai di Tapteng, Besi Berkarat Jadi Sorotan
hendra·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan