nusantaraterkini.co, JAKARTA - Meski berstatus tersangka KPK, calon gubernur (cagub) Bengkulu, Rohidin Mersyah tetap ikut Pilkada yang akan digelar pada Rabu (27/11/2024) mendatang.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Dia menjelaskan, Rohidin tetap ikut Pilkada selama proses hukum masih berjalan.
"Soal calon petahana gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang ditangkap KPK, dia bisa tetap ikut Pilkada selama proses hukum berjalan," katanya, Senin (25/11/2024).
Baca Juga : Pascaputusan MK, KPU Sumut Segera Tetapkan Pemenang Pilgubsu
"Terkait dengan kasus yang terakhir, pada dasarnya merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7 dan 8 Undang-undang Pilkada. Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi yang terpilih, pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," ujar Afif usai rapat dengan Menkopolkam Budi Gunawan di Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Afif menjelaskan, secara umum berdasarkan aturan itu, calon hanya dapat diberhentikan apabila statusnya telah dinyatakan sebagai terpidana secara inkrah melalui persidangan.
"Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik," pungkasnya.
Baca Juga : Debat Kedua Pilkada Sumut Kisruh, Polda Sumut Panggil Kedua Paslon
"Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana," sambungnya.
Kendati demikian, Afif menjelaskan bahwa perihal status hukum seseorang bukan ranah dari KPU, melainkan ranahnya penegak hukum. Mereka hanya mengakomodir urusan perihal status yang telah ditetapkan aparat.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Temui Prabowo di Istana, Ini yang Dibahas Pemenang Pilkada Gubernur Aceh Mualem
