Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Berstatus Tersangka KPK, Cagub Bengkulu Tetap Ikut Pilkada, Ini Penjelasan KPU

Meski berstatus tersangka KPK, calon gubernur (cagub) Bengkulu, Rohidin Mersyah tetap ikut Pilkada yang akan digelar pada Rabu (27/11/2024) mendatang.

Bagikan:
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan dan gratifikasi, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024) dinihari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan dan gratifikasi, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024) dinihari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Meski , () , yang akan digelar pada Rabu (27/11/2024) mendatang.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Dia menjelaskan, Rohidin selama proses hukum masih berjalan.

"Soal calon petahana gubernur , , yang ditangkap KPK, dia bisa tetap ikut Pilkada selama proses hukum berjalan," katanya, Senin (25/11/2024).

"Terkait dengan kasus yang terakhir, pada dasarnya merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7 dan 8 Undang-undang Pilkada. Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi yang terpilih, pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," ujar Afif usai rapat dengan Menkopolkam Budi Gunawan di Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Afif menjelaskan, secara umum berdasarkan aturan itu, calon hanya dapat diberhentikan apabila statusnya telah dinyatakan sebagai terpidana secara inkrah melalui persidangan.

"Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik," pungkasnya.

"Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana," sambungnya.

Kendati demikian, Afif menjelaskan bahwa perihal status hukum seseorang bukan ranah dari KPU, melainkan ranahnya penegak hukum. Mereka hanya mengakomodir urusan perihal status yang telah ditetapkan aparat.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru