Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Evaluasi Pemanggilan Ulang Menteri ATR Nusron Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji langkah lanjutan untuk memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji langkah lanjutan untuk memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Senin (2/11/2026).(foto: rmol)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji langkah lanjutan untuk memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Senin (2/11/2026).(foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi () tengah mengkaji langkah lanjutan untuk memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) . Hal ini guna menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap dan di lingkungan .

​Plt Direktur Penyidikan , Achmad Taufik Husein, menyebutkan tim penyidik sedang merumuskan agenda pemeriksaan agar penanganan perkara berjalan efisien. Proses penanganan dipastikan tidak menemui kendala teknis di lapangan.

​"Iya, ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan. Nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan diperbarui," kata Taufik di Jakarta, Senin (2/11/2026).

​Sebelumnya, Nusron telah dua kali berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik. Pada penjadwalan pertama, ia beralasan ada agenda dinas kementerian, sedangkan pada pemanggilan kedua ia tengah bertugas di luar negeri. KPK menegaskan ketidakhadiran tersebut menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk menerbitkan surat pemanggilan berikutnya.

​"Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi merumuskan agar tidak berlarut-larut penanganan perkaranya. Jadi sabar dulu ya," ujar Taufik, seperti dilansir RMOL.

​Keterangan Nusron dinilai krusial untuk mengklarifikasi temuan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 lalu. Penyidik mendalami alur perintah serta dugaan aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat kementerian dan pihak swasta.

​Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang di kawasan Jabodetabek beserta barang bukti uang tunai dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar. Sebagian besar uang ditemukan di kediaman tersangka Arif Sugiyanto, yang diduga menjadi perantara aliran dana.

​Hingga saat ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Di antaranya Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Dirut PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta beberapa pihak swasta. Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

​Konstruksi perkara berawal dari permintaan pembukaan blokir dan pemecahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Kasus berkembang pada temuan dugaan suap senilai Rp1,5 miliar, mutasi jabatan, hingga uang pengurusan lahan PT Bela Parahiyangan Investindo sebesar Rp2,1 miliar. 

"Penyidik masih melebarkan pengusutan untuk melacak aliran dana lain di kementerian tersebut," pungkas Achmad Taufik.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru