Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas Terkait Saksi Mangkir

MAKI mengadukan pimpinan KPK ke Dewas terkait penanganan saksi mangkir, termasuk Nusron Wahid, Muryanto Amin, dan Witjaksono.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebutkan, pihaknya mengadukan kepada Dewas KPK, Minggu (25/10/2026).(foto: rmol).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebutkan, pihaknya mengadukan kepada Dewas KPK, Minggu (25/10/2026).(foto: rmol).
A A

Nusantaraterkini.co, ​JAKARTA-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mengadukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. MAKI menilai lembaga antirasuah tersebut dinilai tidak tegas dan lamban dalam menyikapi para saksi mangkir dari panggilan pemeriksaan.

​Koordinator MAKI, , mengungkapkan, salah satu yang disorot adalah sikap KPK terhadap yang disebut telah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

​"Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam mensikapi mangkirnya saksi meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid," ujar Boyamin seperti dilansir RMOL, Minggu (25/10/2026).

​Tidak hanya Nusron Wahid, MAKI juga membeberkan sejumlah nama penting lainnya yang turut mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Di antaranya adalah Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin serta Witjaksono.

​Boyamin merinci, Muryanto Amin mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Sementara itu, Witjaksono mangkir dari panggilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kredit macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

​"Ternyata KPK telah sering jiper, abai, dan lemot terhadap saksi-saksi mangkir, di antaranya terhadap Muryanto Amin (Rektor USU) dan Witjaksono," tegas Boyamin.

​Menurutnya, sikap ragu-ragu dan lamban yang ditunjukkan KPK berisiko meruntuhkan wibawa hukum serta menurunkan marwah lembaga di mata masyarakat. Kondisi ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk di mana para saksi berikutnya merasa bebas untuk mengabaikan panggilan penegak hukum tanpa takut menghadapi konsekuensi.

​​Atas dasar itulah, MAKI memandang perlu untuk membawa persoalan ini ke hadapan . Boyamin meminta agar Dewas segera memeriksa dugaan pelanggaran etik serta ketidakprofesionalan pimpinan dan penyidik KPK dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

​"MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada pimpinan dan penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru