MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas Terkait Saksi Mangkir
MAKI mengadukan pimpinan KPK ke Dewas terkait penanganan saksi mangkir, termasuk Nusron Wahid, Muryanto Amin, dan Witjaksono.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mengadukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. MAKI menilai lembaga antirasuah tersebut dinilai tidak tegas dan lamban dalam menyikapi para saksi mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan, salah satu yang disorot adalah sikap KPK terhadap Nusron Wahid yang disebut telah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.
"Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam mensikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid," ujar Boyamin seperti dilansir RMOL, Minggu (25/10/2026).
Tidak hanya Nusron Wahid, MAKI juga membeberkan sejumlah nama penting lainnya yang turut mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Di antaranya adalah Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin serta Witjaksono.
Boyamin merinci, Muryanto Amin mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Sementara itu, Witjaksono mangkir dari panggilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kredit macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Ternyata KPK telah sering jiper, abai, dan lemot terhadap saksi-saksi mangkir, di antaranya terhadap Muryanto Amin (Rektor USU) dan Witjaksono," tegas Boyamin.
Menurutnya, sikap ragu-ragu dan lamban yang ditunjukkan KPK berisiko meruntuhkan wibawa hukum serta menurunkan marwah lembaga di mata masyarakat. Kondisi ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk di mana para saksi berikutnya merasa bebas untuk mengabaikan panggilan penegak hukum tanpa takut menghadapi konsekuensi.
Atas dasar itulah, MAKI memandang perlu untuk membawa persoalan ini ke hadapan Dewas KPK. Boyamin meminta agar Dewas segera memeriksa dugaan pelanggaran etik serta ketidakprofesionalan pimpinan dan penyidik KPK dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.
"MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada pimpinan dan penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan," pungkasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NASIONALPendaftaran Mitra MagangHub Kemnaker Batch 3 Diperpanjang
Herman Saleh Harahap·37 menit yang lalu -
NEWSFadli Rumakefing Lantik SPEDA DPW NTB, Dorong Sinergi Desa Berdaya dan Energi Terjaga
Herman Saleh Harahap·54 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALBabinsa Kodim Langkat Jadi Kurir 47 Kg Sabu, Polisi Ungkap 15 Kali Penjemputan dan Upah Rp1,1 Miliar
hendra·54 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALMAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas Terkait Saksi Mangkir
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
POLITIKPrabowo Dinilai Belum Lepas Sepenuhnya dari Bayang-Bayang Jokowi
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALDua Anggota Geng Motor Terduga Pengedar 8 Butir Inex Dibekuk Polisi
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan