Kesaksian Sidang Korupsi Kuota Haji: Muhadjir Akui Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Usai Arahan Lisan Jokowi
Muhadjir Effendy mengakui menerbitkan surat pengalihan 10.000 kuota haji 2022 setelah mendapat arahan lisan Presiden Jokowi dalam sidang korupsi.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, membeberkan kronologi penerbitan surat permohonan pengalihan kuota haji tambahan tahun 2022 dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Di hadapan majelis hakim, Muhadjir yang hadir sebagai saksi kapasitas Mantan Menteri Agama Ad Interim tahun 2022 ini mengaku sempat berkonsultasi secara langsung dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebelum menandatangani surat pengalihan 10.000 kuota haji reguler menjadi visa undangan atau Mujamalah.
Langkah konsultasi tersebut ditempuh Muhadjir lantaran dirinya menerima usulan dari Ketua Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyhur. Permintaan pengalihan kuota disampaikan Fuad saat menemui Muhadjir di Kantor Kemenko PMK secara informal.
Saat berkonsultasi, Muhadjir menyebut Presiden Jokowi menyambut baik gagasan pengalihan kuota tersebut secara lisan agar kuota tambahan yang didapat Indonesia dari Arab Saudi tidak hangus terbuang.
"Saya konsultasikan kepada Presiden, kemudian Presiden menyampaikan, ya kalau memang bisa, saya kira eman-eman (sayang), karena untuk bisa mendapatkan 10.000 itu juga tidak mudah," kata Muhadjir saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudhah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, seperti dilansir RMOL.
Muhadjir menegaskan, diskusi dengan Kepala Negara merupakan prosedur wajib baginya. Sebagai pejabat berstatus ad interim, ia merasa tidak memiliki wewenang untuk mengeksekusi kebijakan strategis daerah maupun nasional secara mandiri.
"Karena saya tidak bisa mengambil keputusan penting atau strategis karena saya hanya Menteri Ad Interim," ujarnya.
Berpegang pada arahan lisan dari Presiden Jokowi, Muhadjir lantas menerbitkan Surat Menteri Agama RI Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 yang dialamatkan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia. Surat itu memohon agar kuota tambahan sebanyak 10.000 jamaah yang tidak sanggup dieksekusi oleh Kementerian Agama dialihkan menjadi visa Mujamalah untuk dikelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Namun, Muhadjir mengklaim perannya terhenti setelah dokumen tersebut dikirimkan. Pihaknya mengaku tak lagi mengikuti perkembangan proses negosiasi maupun alasan teknis Kerajaan Arab Saudi menolak permohonan tersebut.
"Saya hanya sampai mengeluarkan surat permohonan dan setelah itu saya tidak lagi memantau," ungkapnya.
Pendalaman Majelis Hakim dan Bantahan Gratifikasi
Mendengar penjelasan saksi, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani lantas meminta ketegasan Muhadjir mengenai sosok presiden yang memberi petunjuk serta keberadaan bukti dokumen tertulis atas konsultasi itu.
"Presidennya siapa? Prabowo atau Pak Joko Widodo?" tanya Hakim Ni Kadek.
"Waktu itu Pak jokowi" class="article-tag-link" rel="tag">Presiden Jokowi," jawab Muhadjir.
Muhadjir kembali menegaskan, tidak ada risalah tertulis atau berita acara resmi yang mencatat pembicaraannya dengan Jokowi kala itu.
"Kami secara lisan," kata Muhadjir.
"Tidak ada, Yang Mulia," sambungnya ketika hakim mencecar perihal ketersediaan dokumentasi tertulis dari Presiden.
Dalam cecaran penasihat hukum di persidangan, mantan Menko PMK ini membenarkan bahwa inisiatif penerbitan surat bermula dari desakan Fuad Hasan Masyhur agar kuota dialihkan ke sektor haji khusus.
"Apakah Fuad Hasan Mansyur meminta saudara membuat surat kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi?" tanya penasihat hukum.
"Iya," jawab Muhadjir.
Kendati mengakui adanya komunikasi dengan pengusaha travel haji tersebut, Muhadjir membantah keras tuduhan menerima imbalan. Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana maupun fasilitas umrah gratis dari pihak Fuad Hasan Masyhur, baik bagi dirinya pribadi maupun anggota keluarganya.
Mengakhiri kesaksiannya, Muhadjir juga menekankan surat permohonan pengalihan kuota tertanggal 4 Juli 2022 murni berdiri sendiri dan tidak ada keterkaitannya dengan kasus pengelolaan kuota haji pada musim haji tahun 2023 maupun 2024.
"Tidak ada," kata Muhadjir saat dipastikan kembali oleh penasihat hukum.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS25,16 Juta Warga Bakal Dapat Rekening Gratis Saldo Rp50 Ribu, Ini Syarat dan Jadwalnya
hendra·5 jam yang lalu -
-
-
HUKUM DAN KRIMINALKencan Pertama Berujung Apes, Mahasiswa di Tangerang Kehilangan Motor Usai Kenalan Wanita di Instagram
hendra·6 jam yang lalu -
NEWSPPMSU Siapkan Aksi ke Kafe Satuan.co Binjai, Oza Hasibuan Sebut Acara Halloween Tak Miliki Izin
hendra·6 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALKejagung Geledah 6 Lokasi Kasus Korupsi Tambang Nikel Sultra, Sita Uang Rp11,8 Miliar
hendra·8 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKetua DPD Terima Delegasi Tatarstan, Jajaki Peluang Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Rusia
Fadli Tara·8 jam yang lalu -
SUMSELDPR RI Soroti Rendahnya Penyerapan KUR di Sumsel dan Dorong Percepatan Kawasan Industri
hendra·8 jam yang lalu -
NEWSBobby Nasution Diminta Hentikan Sementara Proyek Turap Sungai di Tapteng, Besi Berkarat Jadi Sorotan
hendra·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan