Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kesaksian Sidang Korupsi Kuota Haji: Muhadjir Akui Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Usai Arahan Lisan Jokowi

Muhadjir Effendy mengakui menerbitkan surat pengalihan 10.000 kuota haji 2022 setelah mendapat arahan lisan Presiden Jokowi dalam sidang korupsi.

Bagikan:
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, membeberkan kronologi penerbitan surat permohonan pengalihan kuota haji tambahan tahun 2022 dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).(foto: rmol)
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, membeberkan kronologi penerbitan surat permohonan pengalihan kuota haji tambahan tahun 2022 dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).(foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, , membeberkan kronologi penerbitan surat permohonan pengalihan tambahan tahun 2022 dalam persidangan kasus dugaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada , Selasa (1/9/2026).

​Di hadapan majelis hakim, Muhadjir yang hadir sebagai saksi kapasitas Mantan tahun 2022 ini mengaku sempat berkonsultasi secara langsung dengan Presiden ke-7 RI, (), sebelum menandatangani surat pengalihan reguler menjadi visa undangan atau Mujamalah.

​Langkah konsultasi tersebut ditempuh Muhadjir lantaran dirinya menerima usulan dari Ketua Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (), . Permintaan pengalihan kuota disampaikan Fuad saat menemui Muhadjir di Kantor Kemenko PMK secara informal.

​Saat berkonsultasi, Muhadjir menyebut menyambut baik gagasan pengalihan kuota tersebut secara lisan agar kuota tambahan yang didapat Indonesia dari tidak hangus terbuang.

​"Saya konsultasikan kepada Presiden, kemudian Presiden menyampaikan, ya kalau memang bisa, saya kira eman-eman (sayang), karena untuk bisa mendapatkan 10.000 itu juga tidak mudah," kata Muhadjir saat memberikan kesaksian untuk terdakwa , Komisaris PT Raudhah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum , seperti dilansir RMOL.

Muhadjir menegaskan, diskusi dengan Kepala Negara merupakan prosedur wajib baginya. Sebagai pejabat berstatus ad interim, ia merasa tidak memiliki wewenang untuk mengeksekusi kebijakan strategis daerah maupun nasional secara mandiri.

​"Karena saya tidak bisa mengambil keputusan penting atau strategis karena saya hanya Menteri Ad Interim," ujarnya.

​Berpegang pada arahan lisan dari Presiden Jokowi, Muhadjir lantas menerbitkan Surat Menteri Agama RI Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 yang dialamatkan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia. Surat itu memohon agar kuota tambahan sebanyak 10.000 jamaah yang tidak sanggup dieksekusi oleh dialihkan menjadi untuk dikelola Penyelenggara Ibadah ().

​Namun, Muhadjir mengklaim perannya terhenti setelah dokumen tersebut dikirimkan. Pihaknya mengaku tak lagi mengikuti perkembangan proses negosiasi maupun alasan teknis Kerajaan menolak permohonan tersebut.

​"Saya hanya sampai mengeluarkan surat permohonan dan setelah itu saya tidak lagi memantau," ungkapnya.

​Pendalaman Majelis Hakim dan Bantahan

​Mendengar penjelasan saksi, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani lantas meminta ketegasan Muhadjir mengenai sosok presiden yang memberi petunjuk serta keberadaan bukti dokumen tertulis atas konsultasi itu.

​"Presidennya siapa? Prabowo atau Pak ?" tanya Hakim Ni Kadek.

​"Waktu itu Pak " class="article-tag-link" rel="tag">Presiden Jokowi," jawab Muhadjir.

​Muhadjir kembali menegaskan, tidak ada risalah tertulis atau berita acara resmi yang mencatat pembicaraannya dengan kala itu.

​"Kami secara lisan," kata Muhadjir.

​"Tidak ada, Yang Mulia," sambungnya ketika hakim mencecar perihal ketersediaan dokumentasi tertulis dari Presiden.

​Dalam cecaran penasihat hukum di persidangan, mantan Menko PMK ini membenarkan bahwa inisiatif penerbitan surat bermula dari desakan agar kuota dialihkan ke sektor haji khusus.

​"Apakah Fuad Hasan Mansyur meminta saudara membuat surat kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi?" tanya penasihat hukum.

​"Iya," jawab Muhadjir.

​Kendati mengakui adanya komunikasi dengan pengusaha travel haji tersebut, Muhadjir membantah keras tuduhan menerima imbalan. Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana maupun fasilitas umrah gratis dari pihak Fuad Hasan Masyhur, baik bagi dirinya pribadi maupun anggota keluarganya.

​Mengakhiri kesaksiannya, Muhadjir juga menekankan surat permohonan pengalihan kuota tertanggal 4 Juli 2022 murni berdiri sendiri dan tidak ada keterkaitannya dengan kasus pengelolaan kuota haji pada musim haji tahun 2023 maupun 2024.

​"Tidak ada," kata Muhadjir saat dipastikan kembali oleh penasihat hukum.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait