Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi status Firli Bahuri selaku Ketua KPK yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, Jumat (24/11/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Firli Bahuri sampai dengan saat ini masih sebagai pegawai KPK. Karena itu, kata Alexander, Firli berhak mendapat bantuan hukum.
"Yang jelas pak Firli masih sebagai pegawai KPK jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan bantuan hukum," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (22/11/2023).
Alexander menekankan bahwa pihaknya memegang prinsip asas praduga tidak bersalah dalam tahap ini. Dia mengaku pihaknya akan terus mengikuti dan berharap proses penyidikan berjalan profesional.
"Kita akan mengikuti proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari biro hukum," tegasnya.
Kendati, Alexander memastikan kegiatan koordinasi antara KPK dan pihak kepolisian tetap akan terus berjalan.
"Jadi sama sekali nggak ada gangguan terkait dengan koordinasi kerjasama sinergitas dengan pihak kepolisian," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (22/11/2023).
Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu malam usai melakukan gelar perkara. Firli selaku Ketua KPK diduga menerima gratifikasi atau memeras Menteri Pertanian yang saat itu dijabat Syahrul Yasin Limpo saat menangani permasalahan hukum di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil, ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
(HAM/nusantaraterkini.co).