Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Korupsi Jual Beli Gas di PGN, KPK Akui Kerugian Negara Ratusan Miliar

KPK juga sudah melakukan pencegahan terhadap dua orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Ilustrasi. Gedung Merah Putih KPK. Korupsi Jual Beli Gas di PGN, KPK Akui Kerugian Negara Ratusan Miliar.
Ilustrasi. Gedung Merah Putih KPK. Korupsi Jual Beli Gas di PGN, KPK Akui Kerugian Negara Ratusan Miliar.
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT (PGN) Persero Tahun Anggaran 2018-2020 yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga merugikan keuangan negara hingga Rp250 miliar.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, , mengatakan, tim penyidik menduga dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli gas antara PGN dengan PT Isargas (IG), nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sekitar ratusan miliar rupiah (kerugian keuangan negaranya)" kata Ali, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Jumat (31/5/2024), melansir RMOL.ID.

Berdasar informasi yang diperoleh redaksi, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp250 miliar lebih.

Seperti diberitakan, Senin (13/5), KPK mengumumkan tengah menyidik dugaan korupsi di PGN, berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada KPK.

Dalam perkara itu, KPK juga sudah melakukan pencegahan terhadap dua orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Namun KPK belum membeberkan identitas dua orang itu. Yang pasti, keduanya merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.

Berdasar informasi yang diperoleh redaksi, dua orang yang dicegah merupakan tersangka perkara ini, yakni Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN), dan Iswan Ibrahim (Direktur Utama PT Isargas). (fer/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru