Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Korupsi APD Covid-19, Alwi Dituntut 20 Tahun Penjara

Alwi tertunduk lesu setelah JPU membacakan Tuntutan itu, di ruang sidang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),  terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19, Kamis (1/8/2024).
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),  terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19, Kamis (1/8/2024).
A A

Nusantaraterkini.co, Medan - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Mujahit Hasibuan dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),  terkait kasus pengadaan alat pelindung diri , Kamis (1/8/2024).

tertunduk lesu setelah JPU membacakan Tuntutan itu, di ruang sidang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Alwi dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana (Tipikor) sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan penjara" Ucap JPU Hendri Sipahutar.

Tidak sampai disitu, Alwi juga harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar. Dengan Subsider 7 tahun penjara.

"Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," Ucap Jaksa. 

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi , Perbuatan terdakwa melanggar program pemerintah tentang memberantas Korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara, dan terdakwa yang tidak kooperatif. 

"Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan di persidangan," beber Hendri.

Usai pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang dipimpin M. Nazir menunda persidangan hingga Senin (5/8/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. 

(Cw4/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait