Nusantaraterkini.co, Medan - Pasca Pertemuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama guru honorer Meilisya Ramadani dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia, terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 dan Kriminalisasi, Senin (28/10/2024).
Kompolnas secara tegas menyatakan sikapnya untuk mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menahan para tersangka tersebut.
Baca Juga : Praktisi Hukum : Wacana Polri di Bawah Kementerian Beresiko Ganggu Sistem Presidensial
Kompolnas menilai Polda Sumut lambat dalam mengusut dugaan korupsi yang dilaporkan LBH Medan pada 26 Januari 2024 lalu.
Baca Juga : Komisi III Tegaskan Kompolnas Bukan Lembaga Pengawas Polri
"Kami berharap kasus dugaan korupsi segera P-21 dan para tersangka dapat ditahan karena diduga melakukan intimidasi, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi melarikan diri," ucap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti melalui pesan tertulis.
Poengky mengatakan kelima tersangka yang tidak ditahan turut menyebabkan kriminalisasi pada guru honorer, Meilisya Ramadhani, yang ikut membongkar dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat 2023.
Baca Juga : Parlemen Desak Usut Tuntas Penganiayaan Nenek Saudah: Momentum Perang Lawan Mafia Tambang Ilegal
Poengky menyebut pelaporan Meilisya ke Polres Langkat adalah imbas dari laporan dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani oleh Polda Sumatera Utara.
Baca Juga : LPSK dan Komnas HAM Didesak Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Kompolnas juga membandingkan adanya perbedaan yang mencolok proses penyidikan yang dilakukan polda Sumut terkait penyidikan Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Mandailing Natal dan Batubara.
Anehnya dalam kasus Langkat lima tersangka tidak ditahan dan belum P-21.
Baca Juga : PPPK Paruh Waktu di Medan Keluhkan JHT Tak Bisa Cair, BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Alasannya
"Adapun alasan lain Kompolnas Mendesak lima Tersangka ditahan dalam kasus PPPK Langkat karena adanya relasi kuasa antara pelapor dan terlapor yang timpang, kuat dugaan adanya intimidasi dan para tersangka kemungkinan menghilangkan barang bukti," ungkapnya
Baca Juga : Revisi RUU ASN 2025 Harus Hapus Ketimpangan PPPK dan PNS Tanpa Sentralisasi Kekuasaan
Diketahui, Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Depari kemudian Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat Alek Sander dan 2 Kepala Sekolah Kabupaten Langkat.
Namun parahnya hingga saat ini 5 Tersangka Korupsi PPPK tersebut tidak ditahan Polda Sumut dengan alasan koperatif.
Hal ini jelas mencederai keadilan, hukum dan HAM. Serta telah bertentangan dengan Kode Etik Polri.
Seyogiayanya tindakan tersebut diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
