Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Praktisi Hukum : Wacana Polri di Bawah Kementerian Beresiko Ganggu Sistem Presidensial

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Praktisi Hukum Balikpapan Agus Amri menilai wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut presidensial.(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coBALIKPAPAN – Praktisi Hukum Balikpapan Agus Amri menilai wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut presidensial. Menurut Agus, secara konstitusional kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden telah sejalan dengan prinsip sistem presidensial sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

“Dalam sistem presidensial, Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Penempatan Polri di luar garis komando langsung Presiden berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujar Agus di Balikpapan, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga : Polri Sampaikan Duka Mendalam: Wafatnya Eyang Meri Hoegeng, Simbol Integritas Bhayangkara

Ia menjelaskan, Polri memiliki peran strategis sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. Peran tersebut, kata dia, membutuhkan kesatuan komando nasional agar respons negara terhadap persoalan keamanan dapat berjalan efektif.

Baca Juga : Berpulangnya Sang Teladan Kesederhanaan: Eyang Meri Hoegeng Tutup Usia di Usia Satu Abad ​

Agus juga menyoroti karakter kementerian yang merupakan bagian dari konfigurasi kabinet dan bersifat dinamis mengikuti kebijakan pemerintahan. Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan kebutuhan Polri yang dituntut stabil dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Dalam konteks supremasi sipil, Agus menyebut pertanggungjawaban Polri kepada Presiden justru memberikan legitimasi demokratis yang jelas, mengingat Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Baca Juga : Pakar: Pemilihan Adies Kadir jadi Hakim MK Sah dan Konstitusional, DPR Tak Langgar UUD

“Kontrol sipil terhadap Polri tetap berjalan melalui Presiden sebagai otoritas sipil tertinggi, serta melalui mekanisme pengawasan yang diatur dalam sistem ketatanegaraan,” katanya.

Baca Juga : Pakar HTN: Penempatan Polri di Bawah Presiden Adalah Mandat Final Reformasi

Selain itu, ia menilai pemindahan Polri ke bawah kementerian berpotensi memperpanjang rantai birokrasi dan mempengaruhi kecepatan pengambilan keputusan, terutama dalam situasi darurat yang memerlukan respons cepat.

Agus juga menyinggung fungsi Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana yang memerlukan independensi operasional. Menurutnya, independensi tersebut lebih terjaga ketika Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Meski demikian, Agus menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap Polri. Ia mendorong optimalisasi peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian dari prinsip checks and balances.

“Penguatan pengawasan dan profesionalisme menjadi kunci reformasi Polri, tanpa harus mengubah kedudukan kelembagaannya,” ujar Agus. 

(Ahmad/Nusantaraterkini.co)