nusantaraterkini.co, MADINA - Untuk mewujudkan komitmen dalam memberantas narkoba, Polsek Siabu kembali meringkus 3 tersangka narkoba di Sihepeng Raya, Kamis (20/2/2025) sekira pukul 01.00 wib.
Ketiga pelaku diringkus di Sihepeng Raya, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kapolsek Siabu, Iptu Rizky Anwar Lubis mengatakan, ketiga pelaku diamankan oleh masyarakat, kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga : PETI di Eks Lahan PT M3 Kecamatan Lingga Bayu Makin Geliat Beroperasi, Polres Madina Tak Berdaya
”Benar, pada hari Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, kita telah mengamankan 3 orang dari TKP di Desa Sihepeng Induk, dengan perincian 2 (dua) orang laki-laki warga desa Sihepeng Induk inisial AS dan HM dan 1 (satu) orang perempuan warga Desa Sihepeng Dua inisial SM,” jelas Kapolsek
"Tersangka telah ditemukan diamankan oleh masyarakat. Pada saat ke 3 orang tersebut sedang asik menggunakan diduga narkoba jenis sabu di pinggir saluran irigasi," katanya.
Baca Juga : PETI di Desa Lobung Diduga Dikendalikan Mantan Napi dan Pensiunan Polri, Kapolsek Linggabayu Bungkam
Rizky pun menegaskan, pengungkapan kasus narkoba ini sudah menjadi komitmen dan kerjasama antara Polres Madina dan Polsek Siabu dengan masyarakat Desa Sihepeng Raya.
"Untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 dompet merk Levi's 501, uang tunai Rp 200.000, 1 buah plastik klip transfaran yang diduga berisi sabu, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah jarum, 6 buah mancis, 1 unit HP dan 2 unit sepeda motor," paparnya.
“Saat ini para tersangka sudah kita amankan di Polsek Siabu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
(Mra/nusantaraterkini.co)