nusantaraterkini.co, BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai meringkus seorang pria berinisial BD alias Putra (41) di Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Rabu (3/9/2025) dini hari.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Iptu Alex Pasaribu, SH melakukan penyelidikan di lokasi.
"Jadi pada Selasa (2/9/2025) personel mendapat informasi dari masyarakat. Dari informasi itu kemudian personel melakukan penyelidikan langsung ke lokasi," jelas Kasat Narkoba Polres Binjai AKP. Syamsul Bahri, Senin (8/9/2025).
Saat di lokasi, sekitar pukul 02.00 WIB, personel melihat seorang pria hendak masuk ke rumah yang dimaksud. Saat itulah polisi bergerak cepat dan menangkap BD.
Dari penggeledahan rumahnya, personel menemukan 18 paket sabu-sabu seberat bruto 2,88 gram serta uang tunai Rp130 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP. Syamsul Bahri menyebut, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Binjai.
Tersangka BD dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Syamsul mengatakan, dalam menekan angka peredaran dan penggunaan narkoba, salah satu peran masyarakat sangat dibutuhkan. "Laporkan jika ada peredaran narkoba di lokasi tempat tinggal masyarakat. Kami akan merahasiakan identitas masyarakat yang memberikan informasi tersebut," tutup Syamsul.
(Dra/nusantaraterkini.co).