Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

PETI di Desa Lobung Diduga Dikendalikan Mantan Napi dan Pensiunan Polri, Kapolsek Linggabayu Bungkam

Editor:  hendra
Reporter: REZA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tampak satu unit alat berat sedang bekerja mengeruk tanah di Desa Lobung, Kecamatan Linggabayu, Madina, beberapa waktu lalu. (Foto: Reza).

nusantaraterkini.co, MADINA - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobung, Kecamatan Linggabayu tampaknya tak tersentuh hukum. Aktivitas ini berdasarkan informasi dari masyarakat telah berlangsung kurang lebih 6 bulanan hingga saat ini. Bahkan tampaknya pihak Pemerintah Kecamatan maupun Polsek setempat tutup mata. 

PETI di Desa Lobung ini diduga kuat milik "K" yang merupakan salah satu narapidana yang pernah ditahan terkait kasus PETI di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) beberapa tahun lalu. 

Baca Juga : Polres Madina Diduga Tangkap Lepas Pelaku Narkoba, Ratusan Masyarakat Sihepeng Raya Blokade Jalan

Tampaknya "K" tak jera untuk terus mengeruk hasil bumi dari PETI ini. Bahkan kini dia diduga bersama-sama pensiunan Polri berinisial SN. Hal ini dibenarkan oleh salah seorang warga Desa Lobung. 

"K itu kerjasama dia bang sama pensiunan Polri. Makanya dia merasa diatas angin. Bahkan orang Polsek pun segan turun menertibkan ke lokasi," ungkap warga tersebut melalui sambungan telepon, Sabtu (15/2/2025). 

Baca Juga : Polsek Kotanopan Diduga Amankan Satu Unit Excavator dan 2 Orang Pelaku di Lokasi PETI Kotanopan

Pengakuan warga ini coba dikonfirmasi kepada Kapolsek Lingga Bayu, AKP Marlon Raja Gukguk, namun hingga berita ini dikirim ke redaksi, konfirmasi tidak dijawab. 

Sebagaimana diketahui dalam Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, mengatur tatacara perizinan pengambilan mineral dan batuan dari hasil alam, selain aturan perizinan dalam UU RI No 3 Tahun 2020 dimuat sanksi pidana berat bagi pelaku penambangan yang tidak mengantongi izin sebagaimana dimuat dalam Pasal 158.

"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)"

Namun walau ada ancaman sanksi Pidana berat yang dimuat pada Pasal 158 UU RI No 3/2020, tidak membuat surut nyali pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobung Kecamatan Lingga Bayu.

(Mra/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan