Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi III DPR Gelar RDP Kasus Jaksa Jovi, Kuasa Hukum: Semoga Keadilan Berpihak

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Jaksa Jovi bersama tim kuasa hukum dan DPC ARUN usai menghadiri RDP di Komisi III DPR RI. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co JAKARTA - Kasus yang tengah menjerat Jaksa Jovi Andrea Bachtiar masih terus bergulir. Teranyar, Komisi III DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama kuasa hukum, Jaksa Agung, Kepala Kejati Sumut, Kepala Kejari Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Kamis (21/11/2024).

Adapun RDP ini dilakukan, guna mendengarkan keterangan masing-masing pihak terkait kasus yang menjerat Jaksa Jovi yang belakangan telah menarik perhatian publik. Rapat dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman diikuti Bob Hasan, Hinca Panjaitan, Mangihut Sinaga, Rudianto Lallo dan lainnya.

Begitu juga, sejak awal bergulirnya kasus ini sudah menjadi perhatian dan fokus pendampingan oleh ARUN, khususnya di DPC Tapsel yakni Andy Stefanus Harahap dan ARUN DPC Subang yaitu Hengki P Napitupulu. Di mana kedua ketua DPC ARUN tersebut juga sebagai kuasa hukum Jovi Andrea Bachtiar.

Baca Juga : DPR Desak PPATK Perketat Perang Digital Lawan Judi Online

Dalam keterangannya, Andy Stefanus Harahap menyampaikan, pihaknya mengapresiasi komisi III DPR yang telah memberi perhatian atas kasus ini. "Semoga keadilan berpihak terhadap Jovi," katanya.

Sementara, Ketua DPC ARUN Subang Hengki Napitupulu yang juga merupakan kuasa hukum Jovi menambahkan, jika pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus mengawal prosesnya.

"Kami berharap saudara Jovi mendapatkan keadilan. Jangan ada lagi pembungkaman terhadap kritik di instansi manapun," tandasnya.

Baca Juga : Tragedi Siswa SD Bunuh Diri di NTT, DPR Nilai Negara Gagal Penuhi Hak Dasar Pendidikan

Diketahui, dalam RDP tersebut dihasilkan beberapa rekomendasi. Di antaranya agar Kejati Sumut untuk menyampaikan laporan yang disampaikan ke Polres Tapsel secara profesional, transparan, akuntabel serta mendorong penyelesaian dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Kemudian Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi terhadap pemberian sanksi kepada Jovi dengan tetap berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Komisi III meminta Jaksa Agung Muda bidang pengawasan untuk menerima dan memproses segala bentuk laporan dengan transparan, adil dan profesional.

Baca Juga : CV BSS Mangkir RDP soal PHK 8 Buruh Sawit di DPRD Sumut

(Zie/Nusantaraterkini.co)