Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Praktisi hukum yang giat mengkritik kebijakan-kebijakan hukum yang timpang, Marcos Confery Kaban, S.H memberi kritikan terhadap penanganan dan hukuman yang diberikan kepada Jaksa Jovi Andrea, terkait permasalahan isu yang lagi viral di media sosial.
Marcos menyebutkan, bahwa jaksa tunduk pada UU 11/2021 perubahan 16/2004 UU ASN NO 20/2023, sehingga seharusnya perlakuan atau penanganannya tentu berbeda dan tidak bisa disamakan.
“Ini ada peralihan isu, karena kita masuk teori kausalitas atau sebab akibat. Penyebab adanya postingan saudara Jovi adalah penggunaan mobil dinas yang tidak tepat oleh seorang pegawai yang menjadi milik fasilitas Kajari. Apakah ini sudah diselesaikan? postingan tersebut infonya benar atau tidak? dan malahan Jovi diserang dengan UU ITE," kata Marcos dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga : Mutasi Besar-besaran di Kejagung: 35 Kajari Dirotasi, Ini Daftar Lengkapnya
"Kalaupun dia melenceng tentu dilakukan langkah-langkah preventif dengan pemeriksaan internal, dan apabila salah tentu dikenai sanksi sesuai PP 53 dimulai dari hukuman ringan, menengah dan berat. (bukan) malahan langsung di periksa sebagai tersangka,” jelasnya
Lebih lanjut, Marcos pun mempertanyakan apakah dalam hal ini Jaksa Agung telah memberikan izin pemeriksaan oleh penyidik sebagaimana di atur dalam UU kejaksaan?.
“Apabila jaksa ada laporan maka terlebih dahulu harus lah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung karena profesi jaksa sebagaimana UU kejaksaan adalah pejabat negara, sehingga patut diduga ada kriminalisasi dalam penanganan Jaksa Jovi,” imbuhnya.
Baca Juga : Jaksa Agung, Negara Temukan Indikasi Korporasi-Individu Picu Banjir Sumatera
Tentang pemecatan Jaksa Jovi, Marcos juga mempertanyakan apa dasarnya, karena alasan tidak masuk kantor selama 29 hari, menurutnya adalah sesuatu yang tidak masuk akal.
“Karena kan dia sedang ditahan Bagaimana dia mau masuk kantor. Kalaupun ini terjadi antar internal kenapa jadi heboh?, jangan terbalik. Jaksa Agung selalu mengedepankan hati nurani dalam penanganan kasus dengan langkah restorative justice. Namun kedalam kok menjadi pembunuh untuk anak sendiri. Ini sangat kontradiksi dengan semangat Jaksa Agung yang selalu mendengungkan hati nurani,” ungkapnya.
Oleh karena itu Marcos berpendapat, seharusnya baik itu Kajati maupun Kajari, dapat mengambil tindakan yang arif bijaksana terhadap permasalahan ini.
Baca Juga : Komisi III DPR Gelar RDP Kasus Jaksa Jovi, Kuasa Hukum: Semoga Keadilan Berpihak
“Berapa biaya yang dikeluarkan negara buat menjadikan seorang jaksa dengan pendidikan PPPJ (Pendidikan Pelatihan Pembentukan Jaksa) dan diklat lainnya, sehingga jaksa adalah aset negara terlebih yang punya integritas bebas korupsi,” bilangnya.
Marcos menambahkan, bahwa kurang tepatnya langkah hukum ini dilakukan, sehingga masyarakat merasa rasa keadilan tidak ada di penanganan kasus Jovi. Seharusnya jika Jovi bersalah, pimpinan seharusnya sifatnya memberikan teguran, pembinaan dan pengarahan terlebih dahulu.
“Hiruk pikuk ini sebaiknya ditangani dengan baik dimana sekarang ada adagium 'No Viral No Justice'. Apabila Jaksa Jovi dipecat dari Kejaksaan, maka Jaksa Agung dinilai sudah tidak layak jadi bapak atau ayah kandung dari anak-anaknya yang jadi jaksa. Maka dari itu, harus segera diganti dan mencari sosok seorang ayah yang penuh tanggung jawab dan melindungi anak-anaknya. Dan saya berharap Bapak Jaksa Agung membatalkan pemecatan terhadap Jaksa Jovi Andrea,” pungkasnya.
Baca Juga : Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Ditahan, Pengacara: Keadilan Restoratif Hanya Slogan Manis
(Zie/Nusantaraterkini.co)
